Senin 24 Aug 2020 06:05 WIB

Bawaslu Jabar Temukan ASN tak Netral di 8 Daerah Pilkada 

Bawaslu sudah mengirim surat hasil pendalaman ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Bawaslu Jabar menilai, pilkada secara langsung oleh rakyat, masih efektif dilaksanakan.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Bawaslu Jabar menilai, pilkada secara langsung oleh rakyat, masih efektif dilaksanakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, beberapa di antaranya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai netralitas.

Menurut Abdullah, temuan dari anggota Bawaslu maupun laporan berjumlah 41 kasus. Namun, setelah ditinjau ulang, lima kasus di antaranya tidak termasuk pelanggaran. Semua pelanggaran, tersebar di delapan kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak.

“Berdasarkan hasil tindak lanjut, dari 41 temuan itu 5 di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran. Sedangkan ada 36 lainnya yang termasuk pelanggaran," ujar Abdullah kepada wartawan, Ahad malam (23/8).

Abdullah menjelaskan, dari 36 itu 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran hukum lain yang sedang dilakukan kajian. 

Dari kategori dugaan pelanggaran administratif, kata dia, ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak memenuhi syarat. Termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuat tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Kemudian, kata dia, berdasarkan kode etik, panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon. Berkaitan hal ini, Abdullah menegaskan sudah memproses pemberhentian terhadap yang bersangkutan. 

“Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU," kata Abdullah.

Menurutnya, berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, ia mendapatkannya berdasarkan laporan. Total ada lima kasus, di antaranya diduga berkomunikasi maupun menghadiri acara salah satu bakal pasangan calon. 

“Kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggaran, Tasikmalaya satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi satu pelanggatan, Kabupaten Pangandaran satu pelanggaran dan Cianjur dua pelanggaran,” paparnya.

Untuk tindak lanjut terkait ASN ini, kata dia, Bawaslu sudah mengirim surat hasil pendalaman ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN. 

"Ada peringatan teguran dan diumumkan ketika dapat sanksi tersebut. Poinnya Bawaslu sudah menindaklanjuti dan diteruskan KASN dari KASN sudah ada sanksi juga yang dikeluarkan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement