Ahad 23 Aug 2020 11:38 WIB

Pemkot Surabaya Tagih PBB Perumahan Elit

BPKPD Surabaya menargetkan PBB di 2020 mencapai Rp 1,307 triliun

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Rumah mewah (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/5). Upaya ini dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman para wajib pajak di perumahan-perumahan elit.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Rumah mewah (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/5). Upaya ini dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman para wajib pajak di perumahan-perumahan elit.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/5). Upaya ini dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman para wajib pajak di perumahan-perumahan elit. 

"Dan yang memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya," jelasnya, Sabtu.

Menurut Anang, penagihan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak. Terlebih para wajib pajak di perumahan elit termasuk dalam kategori kurang patuh. Kategori pembayar pajak tersendiri ada tiga, yakni patuh, agak patuh dan kurang patuh. 

Penagihan PBB ini pada dasarnya telah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Tahapan-tahapan yang dimaksud antara lain pemberitahuan, imbauan hingga penangihan. Pada tahap penagihan, BPKPD melibatkan Satpol PP untuk mempermudah proses tersebut.

Pemkot Surabaya mempunyai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi  Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19. Aturan ini menyebutkan terdapat penghapusan denda pajak bagi para wajib pajak. Namun untuk pembayarannya dijadwalkan mulai dari 1 Agustus hingga 30 Sepetember 2020.

Masyarakat Kota Surabaya sebenarnya mempunyai dua bulan untuk melakukan pembayaran pajak. Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebijakan pembebasan denda guna meringankan beban masyarakat. 

BPKPD Surabaya menargetkan PBB di 2020 mencapai Rp 1,307 triliun. Sementara realisasinya mulai dari Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp 1,016 triliun. Oleh karena itu, Anang akan terus menggencarkan penagihan agar target tersebut dapat dipenuhi.

Selain itu, Anang juga meminta masyarakat dapat segera membayar PBB. Hal ini terutama para wajib pajak yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun. Apalagi masyarakat juga telah menikmati berbagai macam fasilitas kota seperti kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan yang sudah difasilitasi oleh pemkot. 

"Oleh karena itu, mohon kerja samanya," ungkap Anang.

Menurut Anang, partisipasi warga dalam membayar PBB sangat penting untuk mencukupi segala biaya operasional. Hal itu terutama dalam melanjutkan fasilitas-fasilitas yang telah dirasakan. Semua ini pada dasarnya agar masyarakat dapat merasakan kenyamanan kembali.

Di kesempatan serupa, Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengunjungi 38 titik perumahan elit di Kota Surabaya. Upaya penagihan ini nantinya akan dilakukan secara masif di berbagai wilayah lainnya. Langkah ini dilakukan agar target PBB di 2020 bisa terpenuhi dengan cepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement