REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus menegakkan aturan untuk mendisplinkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di masyarakat. Menurut Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi, selama tiga pekan terdapat 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.
Ade mengatakan, sebelum Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Setelah adanya Sicaplang, ia yakin dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.
"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," ujar Ade kepada wartawan akhir pekan ini.
Setelah meluncurkan Sicaplang, kata dia, Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar operasi penindakan di Kawasan Pantai Pangandaran. Dalam operasi tersebut, terjaring 20 pelanggar. Semua pelanggar langsung dicatat dalam Sicaplang.
Sicaplang resmi diluncurkan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8). Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.
Dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal. "Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020," kata Uu.
Sicaplang, kata dia, akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.
Saat menemukan pelanggar, menurutnya, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Uu mengatakan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.
Sedangkan sanksi berat, kata dia, berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda," paparnya.
Denda, kata dia, akan masuk ke kas daerah masing-masing. Kalau pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. "Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang," katanya.
Uu menyatakan, penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
"Memakai masker adalah salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Manfaat buat pribadi yang memakai dan manfaat juga buat orang lain yang ada di sekitarnya," katanya.