REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Polresta Padang menahan seorang sopir truk B (51 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Saat ini pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Fitri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tersangka berada di jalan kawasan Sungai Beremas, Lubuk Begalung, Padang.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa korban dan melakukan visum. Korban dalam peristiwa tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (16), yang mengaku menerima perbuatan cabul sejak beberapa tahun terakhir.
Saat ini korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Motif yang digunakan tersangka adalah saat sang korban meminta uang, maka ia diduga melakukan pencabulan.
"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban akhirnya memberanikan diri mengadu sekarang, kepada anggota keluarga yang lain," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya keluarga melapor ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.
Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini kasusnya masih terus kami proses dan dalami," katanya.