Sabtu 22 Aug 2020 23:23 WIB

Satpol PP Bogor Razia Puluhan Pemandu Lagi dan Terapis

Razia ini dinilai temuan besar sejak PSBB.

Satpol PP Kabupaten Bogor gerebek PSK dan pemandu lagu (Ilustrasi).
Foto: Dok
Satpol PP Kabupaten Bogor gerebek PSK dan pemandu lagu (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan razia terhadap puluhan pemandu lagu (PL) dan terapis wanita dari tempat karaoke dan panti pijeat di Cibinong, Kemangdan Parung, Kabupaten Bogor. Razia ini merupakan temuan besar sejak PSBB.

"Ini temuan besar sejak PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung, mungkin karena libur panjang," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu.

Baca Juga

Menurutnya, sekitar 55 PL dan terapis itu langsung di bawa ke Markas Komando Satpol PP di Cibinong Kabupaten Bogor, untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. “Kita tunggu proses asesmendari Dinsos. Jika benar ada PSK, kita langsung kirimkan ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi," kata Teguh.

Ia menyebutkan bahwa operasi untuk menekan penyakit masyarakat itu dilakukan oleh 45 personel Satpol PP, dengan menyisir tempat karaoke dan panti pijat di tiga kecamatan, yakni Cibinong, Kemang, dan Parung. Tak hanya itu, operasi tersebut juga dilakukan demi menegakkan Peraturan Bupati No 52 tahun 2020, tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB), juga untuk menertibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Satpol PP Kabupaten Bogor akan rutin melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat, guna menekan jumlah pelanggaran ketertiban umum dan menekan jumlah penyebaran Covid-19 karena banyaknya kerumunan orang yang tidak mementingkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement