Ahad 23 Aug 2020 03:40 WIB

Polisi Bekuk Dedengkot Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Provin

Tersangka beraksi sendirian di rumah, tapi punya kaki tangan yang mencari pelanggan.

Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru, membekuk seorang tersangka yang merupakan dedengkot pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta surat ketetapan pajak daerah. Tersangka juga telah beraksi tidak hanya di Provinsi Riau melainkan hingga pulau Jawa.

"Tersangka telah melancarkan aksinya sejak 2018," kata Kapolsek Tampan KotaPekanbaru, Kompol Hotmartua Ambarita kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu (222/8).

Tersangka berinisial DZ (39 tahun) itu ditangkap di Jalan HR Soebrantas pada Rabu (19/8), setelah kepolisian mencium peredaran STNK palsu di Kota Pekanbaru. DZ ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan yang dipimpin Iptu Bahari Abdi usai penyelidikan panjang.

Tersangka pun tak dapat mengelak ketika dia membawa sejumlah STNK milik pemesan. Usai penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan di kediaman tersangka di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Benar saja, di rumah tersangka polisi menemukan perangkat komputer lengkap dengan pemindai dan printer. Selain itu, juga ditemukan bahan-bahan percetakan mulai dari kertas HVS juga foil silver dan emas yang digunakan untuk logo Bhayangkara juga STNK Kepolisian.

"Tersangka ini beraksi sendirian di rumah. Namun, dia punya kaki tangan yang mencari pelanggan. Kaki tangannya ini masih kita buru," ujarnya.

Lebih jauh, Ambarita menceritakan jika tersangka menyasar para pemilik kendaraan yang ogah untuk mengurus STNK ke kepolisian. Kepada korban, dia mengaku bisa membantu menyelesaikan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan.

Namun, korban bukannya mengurus STNK itu ke kepolisian. Namun malah mencetak sendiri di rumahnya. Selain itu, tersangka juga menyasar para pemilik kendaraan bermotor, terutama mobil bodong tanpa surat.

"Bermodal nomor rangka dan mesin, dia mencetak itu STNK sendirian. Nomor registrasinya dia buat sendiri acak-acakan. Nah, untuk yang kasus mobil bodong ini pasiennya dari banyak daerah, Bandung, Jakarta, Medan, Sumbar dan lainnya," tuturnya lagi.

Sekilas, dia mengatakan STNK yang dibuatnya sangat mirip dengan asli. Namun, jika dilihat secara teliti, terdapat perbedaan pada hologram silver STNK dan hologram emas Bhayangkara. Selebihnya dia buat semirip mungkin termasuk tandatangan pejabat kepolisian.

Selain menangkap dedengkot sindikat pencetak STNK palsu, Polsek Tampan juga berhasil menangkap pemilik showroom mobil yang kerjaannya menggelapkan kendaraan roda empat. Dia adalah RF yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. RF dan DZ tidak saling berhubungan namun keduanya sama-sama bergerak dalam kejahatan otomotif dan meresahkan masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement