Jumat 21 Aug 2020 23:57 WIB

Penumpang Pesawat Pekanbaru Meningkat Meski Ada Larangan

Ada kenaikan jumlah penumpang karena terdapat banyak hari libur bersama.

Penumpang Pesawat Pekanbaru Meningkat Meski Ada Larangan (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang Pesawat Pekanbaru Meningkat Meski Ada Larangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Meski Wali Kota Pekanbaru mengeluarkan larangan ke luar kota saat libur bersama Tahun Baru Islam, jumlah penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbarutetap menunjukan peningkatan.

Eksekutif General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru Yogi Prasetiyo mengatakan jumlah penumpang baik datang dan pergi pada hari libur Tahun Baru Islam 1442 pada 20 Agustus tercatat paling tinggi selama bulan ini.

"Untuk kedatangan ada 1.847 pax (penumpang) dan yang berangkat atau pergi dari Pekanbaru mencapai 1.704 pax. Totalnya mencapai 3.551 pax," katanya, Jumat (21/8).

Ia mengatakan sejak 1 Agustus jumlah penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru terus mengalami tren kenaikan. "Dari tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2020 jumlah penumpang baik keberangkatan maupun kedatangan mencapai 55.939 pax," ujar Yogi Prasetiyo.

Ia mengatakan pada bulan Agustus ada kenaikan jumlah penumpang karena terdapat banyak hari libur bersama, mulai dari 17 Agustus peringatan HUT Kemerdekaan RI dan kini libur tahun baru Islam.

"Libur nasional dan cuti bersama kami pandang menjadi faktor tingginya penumpang mulai tanggal 15 Agustus 2020," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor: 293/TGT/SEKR/VIII/2020. Surat yang diterbitkan pada tanggal 18 Agustus itu berisi larangan berpergian ke luar kota.

"(SE diterbitkan) Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru," kata Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Rabu (19/8).

Larangan bepergian itu juga lantaran kondisi saat ini, kasus konfirmasi Covid-19 meningkat sehingga wilayah Kota Pekanbaru masuk zona merah. Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru.

"Selanjutnya dalam rangka menyambut libur panjang yang jatuh pada tanggal 20 sampai dengan 23 Agustus 2020, dengan ini disampaikan bahwa dalam menghadapi situasi pandemi pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota," katanya.

Pada poin kedua, masyarakat diminta mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sedangkan di poin ketiga, seluruh Camat/Lurah dan RT/RW diminta untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement