Jumat 21 Aug 2020 16:55 WIB

11 Kecamatan di Batang Zona Merah Covid-19

Batang memiliki 166 kasus Covid-19.

11 Kecamatan di Batang Zona Merah Covid-19
Foto: www.freepik.com
11 Kecamatan di Batang Zona Merah Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Muchlasin menginformasikan 11 kecamatan dari 15 kecamatan berstatus zona merah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).

"Oleh karena, kami minta pada warga disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," katanya di Batang, Jumat (21/8).

Baca Juga

Berdasarkan data per 21 Agustus 2020, jumlah kasus Covid-19 sebanyak 166 kasus terdiri atas 79 orang dinyatakan sembuh, 75 menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, serta 12 meninggal dunia.

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 didominasi wilayah Kecamatan Batang sebanyak 56 kasus disusul Kecamatan Warungasem (15), Subah (14), Bawang (12), Blado (11), Kandeman (9), Banyuputih (9), Limpung (9), Pecalungan (7), Tulis (6), Bandar (6), Wonotunggal (4), Gringsing (3), Reban (2), dan Tersono (1).

Muchlasin yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang ini mengatakan perkembangan data terakhir hanya empat kecamatan yang sementara keluar dari zona merah yaitu Blado, Reban, Tersono, dan Tulis. "Sesuai program Zero Covid-19 maka puluhan pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri akan mendapat bantuan pemkab yaitu uang tunai Rp1 juta dan sembako berupa beras," katanya.

Bupati Batang Wihaji, sebelumnya mengatakan sebagai langkah penegakan hukum untuk antisipasi penyebaran Covid-19, pemkab telah mengeluarkan peraturan bupati hasil turunan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan cara melakukan operasi secara intensif ke lapangan. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, dan denda," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement