Jumat 21 Aug 2020 16:03 WIB

Ini 13 Usaha yang Telah Diizinkan Beroperasi di DKI

Usaha yang sudah boleh beroperasi dibatasi kapasitasnya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung mengamati jerapah di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta. Ada 13 jenis kegiatan/usaha yang diizinkan beroperasi di DKI Jakarta, salah satunya margasatwa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati jerapah di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta. Ada 13 jenis kegiatan/usaha yang diizinkan beroperasi di DKI Jakarta, salah satunya margasatwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyampaikan, Pemprov DKI melakukan perpanjangan pembatasan beberapa jenis kegiatan/usaha di sektor pariwisata seperti bioskop dan gym. Namun, sudah ada belasan kegiatan/usaha yang sudah bisa kembali beroperasi.

"Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan/usaha yang diizinkan beroperasi," kata Gumilar, Jumat (21/8).

Baca Juga

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK)  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8). Pembatasan jenis kegiatan/usaha dalam SK tersebut mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus Covif-19.

Adapun 13 jenis kegiatan/usaha yang diizinkan beroperasi seperti tertulis pada SK 2976 ini adalah:

 

1. Hotel/Akomodasi

Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

 

2.Restoran/Rumah Makan

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

 

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

 

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

 

5. Museum dan Galeri

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

 

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

 

7. Perawatan Jasa Rambut

(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

 

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

 

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

 

10. Pertunjukan di Ruang terbuka

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

 

11. Produksi Film

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

 

12. Corporate Event

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

 

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement