Jumat 21 Aug 2020 15:37 WIB

DKI Perpanjang Penutupan Bioskop dan Gym

Kebijakan ini didasari pertimbangan kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Bioskop Cinepolis di Kalibata City, Jakarta Selatan (ilustrasi). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan kegiatan usaha bioskop dan gym.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Bioskop Cinepolis di Kalibata City, Jakarta Selatan (ilustrasi). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan kegiatan usaha bioskop dan gym.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan jenis kegiatan atau usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dua bidang usaha yang masih ditutup kegiatannya adalah bioskop dan tempat fitnes atau gym.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan, bioskop hingga gym belum boleh beroperasi saat ini. Sedangkan beberapa bidang usaha yamg sebelumnya dibatasi sudah diperbolehkan beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase 1.

Baca Juga

Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan usaha di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK)  Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8). Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan usaha yang diizinkan beroperasi.

"Sedangkan, untuk bioskop, gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga atau permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan," kata Gumilar, Jumat (21/8).

Gumilar menyampaikan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali. Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.

"Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini," kata dia.

Ia menerangkan, pembukaan pada 13 jenis kegiatan usaha tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement