Jumat 21 Aug 2020 12:43 WIB

DPRD Desak Pemkot Bekasi Kaji Ulang Izin Hiburan Malam

Evaluasi perlu sebab makin banyak tempat hiburan malam yang tak terapkan protokol.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi mengkaji ulang operasional tempat hiburan malam akibat adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro mendesak pemkot untuk dapat menghentikan sementara kegiatan di tempat kerumunan sampai waktunya tepat untuk dibuka kembali.

“Dengan menghentikan sementara hingga waktu yang tepat,” kata Choiruman saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8).

Salah satunya adalah terhadap kegiatan bisnis yang memiliki dampak ekonomi yang rendah sementara risiko terhadap penularan Covid-19  tinggi. Dituturkan Choiruman, dalam rapat paripurna terakhir, Ketua Komisi II DPRD, Arif Rahman Hakim, menyampaikan kegelisahan mengenai kegiatan tempat hiburan malam yang berada di Jalan Boulevard Timur, Sumarrecon Bekasi yang sudah beroperasi dua bulan ini.

“Kegiatan tempat hiburan malam Holywings yang meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Saya yakin hal sama juga dialami oleh beberapa titik lokasi tempat hiburan malam di Kota Bekasi,” ujar dia.

Senada dengan Choiruman, anggota DPRD Kota Bekasi lainnya, Nicodemus Godjang, mengatakan, evaluasi ini perlu sebab makin banyak tempat-tempat hiburan malam yang tak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hal ini tentu berbeda kasusnya dengan tempat keramaian lain seperti pasar yang menjadi roda perekonomian. “Karena memang di tempat seperti itu sulit untuk menjaga disiplin prokotol kesehatannya. Beda sama kaya mall dan pasar itu pasti dijaga ketat,” kata Nico.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement