REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto (HP) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong obat herbal Covid-19. Rencananya polisi akan memeriksa Hadi pada Senin (24/8) mendatang.
"Dijadwalkan tanggal 24 Agustus 2020, (Hadi Pranoto) diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Adapun sebelumnya Hadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8) lalu. Namun, Hadi tidak memenuhi panggilan polisi itu dengan alasan sakit.
Di sisi lain, Yusri menyebut, pihaknya belum ada rencana akan memanggil musisi Anji lagi untuk dimintai keterangan. Sebab, polisi perlu memeriksa Hadi terlebih dahulu terkait kasus itu.
"Bagaimana bisa meriksa Anji lagi kalau HP saja belum bisa diperiksa. Kan ini nyambung," jelas Yusri.
Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan pemilik akun Youtube @Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong (hoaks).
Laporan itu terkait video keduanya yang sedang berbincang mengenai penemuan obat herbal virus corona (Covid-19). Laporan itu telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.