Kamis 20 Aug 2020 22:07 WIB

Sukabumi Luncurkan Aplikasi Daring Pembuatan Akta Kelahiran

Aplikasi pembuatan akta kelahiran di Sukabumi disebut Ananda Sehat

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan warga yang membutuhkan dapat mengurus akta kelahiran melalui aplikasi Android Ananda Sehat yang dapat diunduh di Google Playstore
Foto: Humas Pemkot Sukabumi
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan warga yang membutuhkan dapat mengurus akta kelahiran melalui aplikasi Android Ananda Sehat yang dapat diunduh di Google Playstore

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi merilis inovasi terbaru dalam pengurusan dokumen kependudukan. Salah satunya dengan mengeluarkan layanan Akta kelahiran melalui daring segera mudah, dan cepat atau disingkat Ananda Sehat.

"Melalui layanan ini, warga yang membutuhkan dapat mengurus akta kelahiran melalui aplikasi Android Ananda Sehat yang dapat diunduh di Google Playstore," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kamis (20/8). Aplikasi tersebut menawarkan kemudahan karena segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran.

Di mana kata Fahmi, warga cukup mengunggah persyaratan membuat akta kelahiranmelalui aplikasi tersebut. Sehingga warga tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil ketika membuat akta kelahiran.

Fahmi mengatakan, akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki warga. Oleh karenanya pemkot memberikan pelayanan untuk memudahkan masyarakat melalui media daring sehingga tidak perlu datang ke kantor.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Ananda Sehat yang bertujuan untuk mempercepat, mempermudah pengurusan akta kelahiran," cetus Fahmi. Layanan ini sejalan dengan upaya memutus penyebaran Covid-19.

Sebab kata Fahmi, warga bisa di rumah untuk memproses pembuatan akta kelahiran. Hal ini dapat mencegah adanya kerumunan warga.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi menambahkan, selain akta kelahiran layanan akta kematian juga menerapkan sistem online. "Warga bisa mengunduh aplikasi Kemboja Sari," cetus dia.

Kardina mengatakan, syarat pembuatan yang diunggah hanya surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, KTP yang meninggal, dan kartu keluarga (KK).

"Baik dokumen akta kelahiran dan akta kematian akan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja," kata Kardina. Hal ini diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement