REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pengelola tempat wisata untuk menjalankan protokol kesehatan bagi seluruh pengunjung. Destinasi wisata di sejumlah daerah diprediksi akan kebanjiran pengunjung pada libur panjang akhir pekan ini, bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Islam pada Kamis (20/8) dan cuti bersama pada Jumat (21/8) besok.
"Saat ini ada libur panjang beberapa hari dan terlihat anggota masyarakat dari berbagai tempat manfaatkan hari libur untuk berlibur bersama keluarga. Kami mohon dalam perayaan liburan ini diperhatikan protokol agar tidak terjadi kerumunan. Khususnya bagi penyelenggara wisata baik hotel atau tempat wisata lainnya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (20/8).
Pengelola wisata dan penyelenggara acara diminta untuk menjalankan protokol kesehatan terutama pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker. Wiku menyoroti sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang sempat terjadi pada perayaan 17 Agustus yang lalu. Ia tidak ingin, kesalahan yang sempat terjadi kembali berulang pada long weekend kali ini.
Beberapa kegiatan yang disinyalir menimbulkan kerumunan dan banyaknya masyarakat abai mengenakan masker, antara lain pendakian di Bukit Besar, Lahat Sumsel yang pesertanya membeludak hingga 6.000 orang. Kemudian, Wiku juga menyoroti kawasan wisata Pantai Pangandaran di Jawa Barat yang dipadati pengunjung.
Terakhir, ada pendakian Gunung Bawakaraeng di Gowa, Sulsel yang juga dipadati oleh lebih dari 6.000 pendaki. "(Mereka) Tidak jaga jarak. Mohon agar hal-hal ini tidak terulang dalam liburan kali ini karena prestasi yang sudah kita capai tidak boleh kita rusak karena ketidakdisiplinan kita bersama," kata Wiku.
Wiku menambahkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat di lokasi wisata diharapkan mampu menekan risiko terciptanya klaster keluarga. Klaster ini ditularkan oleh anggota keluarga yang baru saja bepergian dan membawa infeksi virus corona.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Jumat (21/8) sebagai cuti bersama, beriringan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (20/8). Cuti bersama selama empat hari di akhir pekan ini dinikmati oleh ASN maupun pegawai swasta.