Kamis 20 Aug 2020 17:30 WIB

Obat-obatan Rekomendasi Asosiasi Dokter untuk Pasien Covid

Lima asosiasi dokter bekoordinasi dengan Kemenkes terkait obat penanganan Covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Pekerja menyusun kardus yang berisi obat Avigan bantuan Kementerian BUMN di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Ahad  (5/7). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Pekerja menyusun kardus yang berisi obat Avigan bantuan Kementerian BUMN di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (5/7). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 merilis daftar obat-obatan legal yang direkomendasikan lima asosiasi dokter di Indonesia dalam penanganan Covid-19. Kelima asosiasi dokter ini sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan daftar obat yang diberikan kepada pasien Covid-19. Selanjutnya, masing-masing fasilitas kesehatan bisa menyesuaikan dengan ketersediaan obat yang dimiliki.

"Asosiasi dokter telah berkoordinasi dengan Kemkes untuk terbitkan alur penanganan penderita Covid-19 agar dokter-dokter Indonesia bisa memberikan pengobatan yang terbaik sesuai dengan ketersediaan obat dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (20/8).

Baca Juga

Wiku menyebutkan, pemberian obat ini dibagi sesuai dengan tingkat keparahan gejala yang dialami oleh pasien positif Covid-19. Untuk pasien dengan gejala ringan, maka pasien diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan diberikan vitamin C.

Selain itu, pasien bergejala ringan juga diberikan antivirus yang memiliki potensi untuk menyembuhkan Covid-19. Jenis antivirus yang telah mendapat persetujuan dari lima asosiasi dokter di Tanah Air, antara lain remdesivir, favipiravir, lopinavir, ritonavir, dan oseltamivir.

"Juga obat-obat lain untuk turunkan gejala seperti paracetamol untuk pasien yang alami demam lebih dari 38 derajat celcius," ujar Wiku menjelaskan.

Sedangkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang, jenis obat yang direkomendasikan adalah klorokuin, azytromycin, dan beberapa antikoagulan apabila ada potensi kemungkinan terjadinya penggumpalan darah.

Selanjutnya untuk pasien dengan gejala berat atau kritis, tenaga medis akan memberikan kortikosteroid dan antibiotik spektrum luas yang disesuaikan dengan perkembangan klinis pasien.

"Kami sampaikan ini dengan maksud agar seluruh tenaga kesehatan di Indonesia dapat memilih pengobatan terbaik," kata Wiku.

Namun, Wiku memberi catatan kepada masyarakat umum bahwa obat-obatan yang disebutkan di atas merupakan jenis terbatas yang penggunaannya harus berdasarkan rekomendasi dan resep dokter.

"Untuk masyarakat ini hanya sekadar pengetahuan karena obat-obatan hanya diberikan atas rekomendasi dokter dan tidak dikonsumsi atas inisiatif sendiri," katanya.

Sebagai informasi, kelima asosiasi dokter yang ikut merumuskan rekomendasi pengobatan Covid-19 antara lain Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), dan Persatuan Dokter Spesialias Kardiovaskular Indonesia (Perki).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement