Kamis 20 Aug 2020 07:45 WIB

KPK Minta Kejagung Limpahkan Penanganan Kajari Inhu

Idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, tidak tepat bila kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangani oleh Kejaksaan Agung, karena berpotensi konflik kepentingan. Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Riau, Hayin Sutikto  bersama Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi berupa penerimaan dengan paksaan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2019.

"Idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).

Hal tersebut, kata Nawawi, telah diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Di mana secara jelas tertulis bahwa perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK.

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, kehadiran KPK di Indonesia karena salah satunya ketidak percayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sehingga, KPK hadir untuk melakukan pembenahan terkait perkara yang menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidak percayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," ujar Nawawi.

Sehingga, lebih ideal jika dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan oknum Jaksa pada Kejari Indragiri Hulu ditangani oleh KPK. Ia pun berharap agar Kejagung dapat melimpahkan perkara itu ke KPK.

"Menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK," tegas Nawawi.

Saat ini, ketiga jaksa tersangka itu, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, terhadap ketiga jaksa tersebut diberhentikan dari jabatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono  mengatakan, ada enam pejabat di Kejari Indragiri Hulu yang dicopot jabatannya. Selain tiga tersangka tersebut, yang juga dicopot dari jabatan, yakni Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Da-TUN), serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan pada Kejari Indragiri Hulu. Keenam jaksa tersebut, terlibat dalam aksi pemerasan, dan penerimaan dengan paksaan terkait dana BOS 2019 di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus ini mencuat setelah 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Indragiri Hulu, mengundurkan diri lantaran diperas oleh para jaksa. Hari menerangkan, pemerasan yang dilakukan para jaksa itu, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Dari hasil penyidikan sementara, total pemerasan dan penerimaan dengan cara paksa itu, di antara Rp 650-an juta, sampai Rp 1,4 miliar.

Hari menerangkan, sejak kasus tersebut mencuat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah melakukan pengawasan. Hasil dari pengawasan tersebut, menyebutkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan para jaksa, dan ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi.

Pengawasan dari Kejati, pun disorongkan ke Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) di Kejakgung, mengambil keputusan untuk mencopot keenam jaksa tersebut dari jabatan masing-masing.

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan JAMWas, menyimpulkan bahwa terhadap enam pejabat jaksa tadi, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela,” terang Hari.

JAMwas menebalkan Pasal 4 angka 1 dan 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang intinya menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, dan menerima hadiah, atau sesuatu pemberiaan dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan, atau pekerjaannya,” terang Hari.

Dari LHP JAMwas, pun kata Hari menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para jaksa tersebut. Namun, terkait pembuktian JAMWas menyerahkan penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus). Kata Hari, dari hasil penyidikan di JAMPidsus, tiga dari enam jaksa tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.

“Yaitu, HS, Kajari Indra Giri Hulu, OAP Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, dan Barang Rampasan,” terang Hari. Terhadap tiga jaksa tersangka tersebut, kata Hari, penyidik menebalkan sangkaan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement