REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri sepeda motor. Komplotan ini terdiri dari enam pelaku yang sudah diamankan beserta 23 motor curian hasil dari aksinya.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, keenam tersangka berhasil diamankan setelah adanya laporan kehilangan kendaraan pada akhir Juli lalu. Dua orang korban melaporkan kehilangan motornya yang lalu ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Subang.
“Para tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian, salah satu tersangka menggunakan kunci palsu Leter “T” untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sementara tersangka lainnya berperan mendorong sepeda motor hasil curian menggunakan sepeda motor sarana. Lalu menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah,” kata Teddy, Rabu (19/8).
Teddy menyebutkan enam pelaku telah diamankan yakni empat pelaku pencurian yang berinisial HS (25 tahun), AG (30), DD (29), dan DN (30). Sementara dua sebagai penadah yakni DS (35) dan KD (43). Satu pelaku lagi masih Buron yakni WHY (16).
Menurutnya, setelah diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 23 kendaraan roda dua berbagai merek. Serta peralatan untuk melakukan aksi pencurian kepada target.
“Satu buah alat kunci magnet, lima buah mata astag dan satu buah kunci leter T,” ujarnya.
Pihaknya masih mengejar satu anggota sindikat ini yang masih buron. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pidana pencurian.
Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh ) tahun dan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana pertolongan jahat / tadah dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tuturnya.
Dia pun berharap masyarakat terus mewaspadai aksi pencurian terhadap kendaraannya. Masyarakat diimbau tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat dan segera melapor jika adanya kehilangan.