Kamis 20 Aug 2020 05:30 WIB

Yenny Wahid: Kasus Emirsyah Satar Beban Manajemen Garuda

Beban masa lalu itu sangat berpengaruh pada biaya sewa pesawat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Yenny Wahid.
Foto: Thoudy Badai_Republika
Yenny Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Independen PT Garuda Indonesia, Yenny Wahid mengungkapkan, imbas kasus suap pengadaan pesawat yang melibatkan mantan dirut Garuda, Emirsyah Satar masih terasa hingga saat ini. Oleh karenaya, pada Rabu (19/8), Yenny bersama Komisaris Utama Garuda Triawan Munaf mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama membahas hal tersebut.

"(Yang dibahas) masih berkaitan dengan beban yang disandang Garuda pada saat ini karena kasus korupsi di masa lalu mengakibatkan ada dampak bagi manajemen Garuda saat ini," kata Yenny usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

Baca Juga

Yenny menuturkan, beban masa lalu  tersebut sangat berpengaruh pada leasing cost atau biaya sewa pesawat yang sangat tinggi. Oleh karena itu, saat ini, pihak Garuda sedang melakukan proses renegosiasi dengan lessor.  "Kami ingin mengembalikan beberapa pesawat yang sampai sekarang masih menjadi beban karena tadi struktur biayanya yang tidak efisien," tuturnya.

Menurut Yenny jika proses renegosiasi tersebut dapat berjalan dengan maksimal maka PT Garuda Indonesia dapat menghemat hingga Rp200 miliar per bulan. "Itu bisa membuat kami jauh lebih efisien dalam operasional 'cost' ke depan, hematnya bisa banyak bisa sampai Rp200 miliar per bulan kalau kami melakukan proses renegosiasi dengan maksimal," ucapnya.

 

"Tentu kami butuh bantuan KPK karena ini ada kaitannya dengan kasus korupsi di masa lalu dan melibatkan beberapa perusahaan yang yuridisnya tersebar di banyak negara," tambah Yenny.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar. Dalam putusannya, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement