Rabu 19 Aug 2020 15:34 WIB

Polisi Antisipasi Kemacetan Libur Panjang Mulai Sore Ini

Petugas akan mengantisipasi beberapa titik rawan macet.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah wisatawan keluar dari kendaraanya menunggu kemacetan reda akibat buka tutup jalan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah wisatawan keluar dari kendaraanya menunggu kemacetan reda akibat buka tutup jalan Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan macet. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan selama libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Kamis (20/8) besok.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan hal tersebut. Dia menyebut, pengamanan dan pengaturan itu akan mulai dilakukan Rabu (19/8) sore. "Mulai nanti sore kita akan melaksanakan penjagaan dan pengaturan serta patroli di titik-titik rawan macet," kata Sambodo saat dihubungi, Rabu (19/8).

Baca Juga

Sambodo mengungkapkan, pihaknya akan mengantisipasi beberapa titik rawan macet. Di antaranya, pintu masuk tol elevated, rest area KM 19, simpang susun Cikunir, Cawang, arah Tomang dan Kebon Jeruk, arah Jagorawi, simpang Cibubur, arah luar kota, dan lainnya.

Lebih lanjut Sambodo menuturkan, kepolisian juga akan mendirikan pos pengamanan di berbagai titik tersebut. Selain itu, jelas dia, sebanyak 749 personel dari jajaran polsek, polres, hingga polda akan diterjunkan untuk berjaga di pos pengamanan dan mengatur arus lalu lintas.

Di sisi lain, Sambodo mengungkapkan, pihaknya pun sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas jika terjadi kepadatan arus lalu lintas. Rekayasa lalu lintas itu akan mulai dari contraflow di KM 47 hingga ke Cikampek. Jika masih terjadi kepadatan, maka contraflow akan diterapkan mulai dari KM 28.

"Kalaupun ternyata itu juga masih tetap padat, kita bisa saja kita akan siapkan one way, tapi tentu ini harus dikoordinasikan dengan pihak Korlantas karena ini bersinggungan juga dengan Polda Jabar," jelas Sambodo.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Jumat (21/8) sebagai cuti bersama, beriringan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (20/8). Penetapan ini ditegaskan melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Dengan begitu, cuti bersama selama empat hari di akhir pekan ini bisa dinikmati oleh ASN maupun pegawai swasta. "Kamis besok libur nasional, Jumat-Sabtu-Minggu libur cuti bersama, (berlaku untuk) ASN dan swasta, kan Menaker ikut tandatangan (keputusan bersama)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya, Rabu (19/8).

Selain cuti bersama Tahun Baru Hijriah, pemerintah juga telah menetapkan penggantian cuti bersama Lebaran Mei 2020 lalu pada Desember mendatang yakni sejak tanggal 28 hingga 31. Cuti bersama ini juga berlaku tidak hanya untuk ASN tetapi juga pegawai swasta lainnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement