Rabu 19 Aug 2020 13:19 WIB

Petugas RSUD Koja Belum Terima Insentif Selama Lima Bulan

Dana insentif akan dikirimkan Pemprov DKI secara langsung kepada petugas medis.

Rep: Ratih Widihastuti/ Red: Bilal Ramadhan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara
Foto: Ratih Widihastuti
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak Maret hingga Agustus 2020, petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, belum menerima insentif yang dijanjikan pemerintah. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja IBN Banjar mengatakan, seluruh petugas medis di RSUD Koja belum menerima insentif dari pemerintah sejak bulan Maret 2020.

"Iya, belum (terima). Kalau kami dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini," kata Banjar, Rabu (19/8).

Banjar menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan data dan melengkapi persyaratan administrasi seluruh petugas atau pegawai di tempatnya bekerja. "Karena kita juga harus lampirkan foto copy, nomor rekening dan kartu pegawainya dia, termasuk surat pertanggungjawaban (SPJ) sudah kami buat dan sudah kami kirim juga," kata Banjar.

Banjar menyampaikan insentif itu diberikan per bulan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga agau kerja. "Maksudnya kalau dalam sebulan itu ada 30 hari, kalau dia jaga sekali berarti 1 per 30 dikali  Rp 15 juta misalnya (untuk dokter spesialis) jadi kalau jaganya dalam sebulan 10 kali, ya sudah dikalikan saja seperti itu," ujar dia.

Banjar menegaskan, dana insentif tersebut tidak diberikan melalui RSUD Koja, akan tetapi prosesnya akan dikirimkan lewat Pemprov DKI dan akan langsung diterima oleh seluruh petugas medis di RS.

"Jadi enggak ke RS, tapi langsung dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta langsung ke personel," ujar Banjar.

Akan tetapi, hingga saat ini dirinya belum mengetahui progres dan sampai mana proses dana insentif tersebut. Kata dia, mestinya setelah SPJ selesai maka dana insentif tersebut makin cepat turun.

"Jadi itu kan butuh proses, nah cuma memang sudah berjalan lima bulan ini, dan mungkin karena Pemprov DKI harus buat perda dan aturan lain," kata Banjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement