REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, akan mengkaji ulang operasional tempat hiburan di wilayah zona merah Covid-19. Hal ini terjadi akibat adanya peningkatan kasus positif sejak tiga pekan terakhir.
Pepen, sapaan akrabnya, menuturkan, pengkajian ulang kegiatan operasional ini merujuk pada data peningkatan kasus di wilayah tersebut. Seperti diketahui, hingga Sabtu (15/8), jumlah kasus aktif di Kota Bekasi mencapai 225 kasus.
"Kalau di RW seumpanya ada kasus (Covid-19), lalu di RW tersebut ada tempat hiburan juga pasti akan kita kaji ditemukan enggak klaster di situ," kata Pepen di Stadion Patriot Candrabraga, Bekasi, Selasa (18/8).
Sejak menerapkan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB), Pemkot Bekasi membolehkan tempat-tempat usaha beroperasi termasuk sektor hiburan. Sektor hiburan ini meliputi klab malam, karaoke, bahkan tempat hiburan seperti panti pijat/Spa yang memiliki risiko tinggi kontak langsung pelanggan dan pelaku usaha.
"Kalau tingkat RW, pada saat di RW itu ada tempat hiburan umpamanya kayak RW di Margajaya ya dikaji juga semua," ujar politisi Partai Golkar ini.
Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 1.324 kasus. Namun, sebanyak 1.044 sudah dinyatakan sembuh. Pepen menyebut, penambahan jumlah kasus dipicu oleh klaster keluarga yang tersebar di 10 kecamatan dan 32 kelurahan.
Dari 32 kelurahan itu, ditemukan 155 kepala keluarga dengan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 437 orang. "Ada 32 kelurahan, jika di sana ada 100 RW kita lakukan tracking ke RW-RW sebelahnya dekat transmisi klaster keluarga berada juga kita tracking warga dekat perbatasan seperti DKI, Bogor, Depok dan Bekasi," ujar dia.