Selasa 18 Aug 2020 15:22 WIB

1,1 Juta Lembar Uang Kertas Rp 75 Ribu Diserbu Warga Sumbar

Uang kertas Rp 75 ribu ini merupakan alat pembayaran legal. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bank Indonesia perwakilan Sumbar Wahyu Purnama.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kepala Bank Indonesia perwakilan Sumbar Wahyu Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat hari ini, Selasa (18/8) mengedarkan, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 untuk warga Sumbar. Seperti diketahui uang kertas Rp 75 ribu ini dikeluarkan BI bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Ri ke 75.

"Mulai hari ini sampai 30 September penukaran di Bank Indonesia. Mulai 1 Oktober akan dibuka di bank umum," kata Kepala Perwakilan BI Sumbar Wahyu Purnama.

Wahyu menjelaskan, di bank umum uang ini akan diedarkan di 5 bank BUMN, dan 2 bank swasta. BI Sumbar, menurut Wahyu, mendapat jatah 1,1 juta lembar.

photo
Uang peringatan HUT Kemerdekaan RI berupa pecahan Rp75.000 yang diedarkan di Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat. - (Republika/Febrian Fachri)

Uang kertas Rp 75 ribu ini merupakan alat pembayaran legal. Peluncuran tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus.

BI juga pernah mengeluarkan uang khusus saat HUT RI ke 25, HUT RI ke 45, dan HUT RI 50. Artinya terakhir kali BI menerbitkan uang khusus kemerdekaan 25 tahun lalu.

Untuk mendapatkan uang kertas Rp 75 ribu ini, hanya boleh untuk satu lembar untuk satu KTP. Langkahnya, warga harus mendaftarkan diri melalui website pintar.bi.go.id. Dalam web tersebut, harus mencantumkan nama dan nomor KTP. Setelah itu, dapat mendownload bukti mendaftar melalui website tersebut. Pendaftaran ini mulai dibuka sejak Senin (17/8) kemarin pukul 15.00 WIB.

Setelah itu uang dapat diambil ke BI Sumbar keesokan harinya, atau hari ini. Dengan syarat memperlihatkan bukti sudah mendaftar di website pintar.bi.go.id. Yang sudah mengantongi bukti tinggal menyerahkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement