Selasa 18 Aug 2020 15:00 WIB

Satpol PP Sebut Pelanggar Masker Banyak Berada di Pasar

Pelanggar banyak yang mengaku lupa untuk menggunakan masker.

Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung,  Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung, Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menilai para pelanggar yang tak menggunakan masker didominasi oleh masyarakat yang berada di pasar tradisional. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, data itu dihimpun selama Operasi Simpatik yang dilakukan Satpol PP sejak sepekan lalu di sejumlah ruang publik.

"Di pasar dalam satu hari, ada tiga, empat sampai tujuh orang di pasar itu," kata Rasdian, Selasa (18/8).

Para pelanggar yang ditemui, menurutnya, banyak yang mengaku lupa untuk menggunakan masker. Meski begitu, pihaknya tetap menegur dan meminta identitas untuk dicatat.

"Kebanyakan sih lupa, tapi tetap kita kenakan sanksi berupa sanksi teguran dan tertulis. Kami minta data (identitas) sebagai catatan," katanya.

Selain itu, menurutnya, Operasi Simpatik juga dilakukan terhadap sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas umum. Dalam setiap harinya, kata dia, personel dari Satpol PP melakukan tiga kegiatan pengawasan.

"Kita dibagi tiga kegiatan, yaitu pagi bidang linmas dan jajaran samping itu di pasar-pasar modern dan tradisional. Kemudian siangnya pusat perbelanjaan," katanya.

Sejauh ini menurutnya belum ada warga yang dikenakan sanksi hingga berbentuk denda sebesar Rp100 ribu. Sanksi yang diterapkan menurutnya masih sebatas sanksi ringan dan sedang.

"Kita kan sekarang sudah sanksi ringan, nah nanti kalau yang bersangkutan ketahuan lagi nggak pakai masker kita lakukan sanksi sedang tahan identitas dan sanksi sosial lainnya," kata dia.

Sedangkan, untuk tempat usaha yang juga melanggar peraturan soal protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, juga bakal dikenakan denda lebih besar. Menurutnya, sanksi denda yang dikenakan bisa hingga Rp 1 juta.

"Pembebanan terhadap tempat usaha sampai Rp 1 juta. (Pelanggar) jam operasional pembebanan biaya paksa sekarang sudah ada di Perwali Nomor 43," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement