Selasa 18 Aug 2020 05:38 WIB

Artis Saipul Jamil Raih Remisi 5 Bulan

Saipul Jamil meraih remisi atas dua kasusnya yaitu kasus asusila dan kasus suap.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Bilal Ramadhan
Saipul Jamil saat dalam persidangan.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Saipul Jamil saat dalam persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia, sebanyak 4.151 narapidana dan tahanan mendapat remisi di wilayah DKI Jakarta. Salah satu narapidana yang mendapat remisi adalah Saipul Jamil dari Lapas Cipinang.

Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan artis Saipul Jamil mendapat remisi lima bulan. "Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," kata Tonny pada Senin (17/8).

Tonny menambahkan, remisi yang diberikan kepada Saipul Jamil merupakan remisi untuk kasusnya yang pertama yaitu kasus asusila dengan korban DS pada tahun 2016 silam. Sedangkan untuk kasus yang kedua, kasus suap panitera.

"Jadi remisinya itu untuk kasus yang pertama ya. Kasus yang masuk tindak pidana umum, sedangkan kasus untuk tindak pidana korupsi yang dilakukannya tidak diberi remisi," ujar dia.

Akan tetapi saat dikonfirmasi terkait dengan remisi terhadap narapidana dengan kasus korupsi yang mendekam di balik jeruji Cipinang, Tonny menyatakan tidak ada napi korupsi yang mendapatkan remisi.

Sebab menurutnya, napi yang berhak mendapatkan remisi ialah para narapidana yang telah mengajukan Justice Collaborator (JC) atas perkara yang membelit narapidana tersebut.

"Tidak ada napi tipikor di lapas ini yang menerima remisi, tidak ada JC nya. Napi tipikor yang mendapat remisi mereka semua sudah memenuhi syarat administratif substantif, untuk yang belum ada JC dan ketentuan lainnya tidak mendapatkan remisi," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement