REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pada momen HUT kemerdekaan RI ke 75, terdapat 2.798 orang narapidana (napi) di Sumatera Barat mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan sebagai apresiasi warga binaan pemasyarakatan I (WBP) yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.
Pemberian remisi ini dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Anak Air yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (17/8).
"Dari total 2.978 warga binaan Lapas di Sumbar yang menerima remisi, dari Lapas Anak Air yang berjumlah 722 hunian narapidana yang menerima remisi hanya 172 orang," kata Irwan.
Sebanyak 2.978 orang napi tersebut tersebar di 23 lapas rutan yang ada di Sumatera Barat. Pemberian remisi ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020, PAS-926.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS-958.PK.01.01.02 Tahun 2020.
Dengan pemberian remisi di momen HUT kemerdekaan RI ini, ada beberapa warga binaan yang dapat bebas. Irwan meminta warga binaan yang sudah dapat menikmati udara bebas pasca remisi HUT RI ini dapat mempertahankan perilaku baik dan tidak lagi terjerumus ke dalam dunia kejahatan.
Irwan berharap pemberian remisi ini tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan. Lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukan perubahan perilaku, kualitas dan kompetensi diri kepada kebaikan.
Gubernur meminta semua warga binaan dapat mematuhi norma dan hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lapas dan Rutan juga diharapkan supaya tetap terkendali dalam suasana kondusif, aman walau situasi negeri ini masihb menghadapi cobaan pandemi virus corona.