jatimnow.com - Pemkot Batu menutup sementara Balai Kota Among Tani selama 8 hari setelah 22 ASN terkonfirmasi Covid-19 dan 4 orang meninggal dunia. Penutupan terhitung sejak 15-23 Agustus.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara daring atau online, sejak 10-24 Agustus nanti.
"Penutupan BAT tepat saat hari non aktif ASN sejak Sabtu 15 Agustus hingga 23 Agustus mendatang. Kan tanggal 17 hari libur nasional dan tanggal 20 juga libur keagamaan dan 21 cuti bersama. Nah, tanggal 18-19 para ASN bekerja dari rumah atau WFH," jelas Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Minggu (16/8/2020).
Sebelumnya BAT akan ditutup pada 18 hingga 21 Agustus. "Saat ditutup atau pengosongan, dilakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan sebagai upaya sterilisasi di setiap ruangan," kata Punjul.
Tapi pelayanan di kelurahan dan kecamatan tetap berlangsung. Pelayanan publik terutama pelayanan kesehatan juga tetap buka. Sementara itu di Dispendukcapil juga membuka pelayanan online. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu jadi masih banyak yang tetap datang.
"Informasi ini agar masyarakat tidak bingung ketika mau mengurus administrasi kependudukan di BAT," harapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu Maulidiono menerangkan, dalam kepengurusan administrasi, pemohon bisa mengakses link yang bisa dilihat di website Dispendukcapil yakni https://bit.ly/dafduk-batu dan https://bit.ly/capil-batu.
"Dispendukcapil Kota Batu siapkan dua website yang bisa diakses untuk memudahkan pemohon saat adanya sterilisasi di Balaikota Among Tani," jelas Maulid melalui sambungan telepon.
Dua website tersebut memiliki fungsi berbeda, misal https://bit.ly/dafduk-batu digunakan melayani Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (perubahan, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Serta akta kelahiran, akta kematian dan perkawinan.
Sedangkan https://bit.ly/capil-batu khusus melayani perceraian dan perubahan kewarganegaraan.
"Masyarakat atau pemohon, bisa membuka jam pelayanan selama 6 jam dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 Wib saat mengakses," paparnya.
Alasan pelaksanaan administrasi kependudukan ini dilaksanakan secara daring lantaran untuk melaksanakan protokol kesehatan di Dispendukcapil Kota Batu untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus Corona.
"Untuk perekaman KTP- Elektronik pemohon bisa mendatangi kantor Dispendukcapil karena akan dilaksanakan kembali pada tanggal 25 Agustus 2020 mendatang usai sterilisasi," tandasnya.