Sabtu 15 Aug 2020 02:06 WIB

27 Orang Positif Covid-19, Pengadilan Agama Surabaya Tutup

Hakim, pegawai, dan keluarga pegawai Pengadilan Agama Surabaya positif Covid-19

Red: Nur Aini
Polisi berjalan di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/8/2020). Pengadilan Negeri Surabaya menghentikan sementara pelayanan mulai 10 - 24 Agustus 2020 sebagai upaya memutus penularan COVID-19 menyusul adanya satu hakim dan enam pegawai di tempat itu diduga positif COVID-19.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi berjalan di halaman gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/8/2020). Pengadilan Negeri Surabaya menghentikan sementara pelayanan mulai 10 - 24 Agustus 2020 sebagai upaya memutus penularan COVID-19 menyusul adanya satu hakim dan enam pegawai di tempat itu diduga positif COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Agama Surabaya, Jawa Timur mengumumkan tutup sementara hingga selama sepekan ke depan setelah 27 orang yang bekerja di pengadilan itu dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur Widodo merinci dari 27 orang yang dinyatakan positif Covid-19, tujuh orang di antaranya hakim, 19 pegawai, dan seorang dari keluarga pegawai.

Baca Juga

"Sebenarnya aktivitas persidangan di Pengadilan Agama Surabaya sudah ditutup sejak 5 Agustus lalu. Kemudian 6 Agustus kami gelar tes usap Covid-19, hasilnya 27 orang dinyatakan positif. Sehingga kami lakukan perpanjangan penutupan hingga sepekan mendatang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat petang (15/8).

Syakur menjelaskan penutupan pertama pada 5 Agustus 2020 diberlakukan setelah seorang hakim dan pegawai sakit dan dinyatakan reaktif Covid-19 menurut hasil tes cepat. Selanjutnya digelar tes usap pada 6 Agustus terhadap 116 orang, meliputi para hakim dan segenap pegawai Pengadilan Agama Surabaya beserta keluarganya.

"Berdasarkan hasil tes usap tersebut, kami sudah sampaikan ke Mahkamah Agung agar memberi rekomendasi ‘lockdown’ hingga selama sepekan mendatang," katanya.

Meski tutup sementarakandipastikan Pengadilan Agama Surabaya tetap memberikan pelayanan namun dilakukan secara terbatas dan terlebih dahulu harus mengajukan lewat dalam jaringan (daring), demikian Abdus Syakur Widodo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement