Sabtu 15 Aug 2020 06:01 WIB

Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Penegakan aturan protokol kesehatan dilakukan agar tak timbul klaster Covid-19 baru

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Kepolisian memberikan hukaman push up kepada seorang warga karena tidak menggunakan masker saat berkunjung di Pasar Wetan, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penerapan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dengan memberikan hukuman seperti
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Petugas Kepolisian memberikan hukaman push up kepada seorang warga karena tidak menggunakan masker saat berkunjung di Pasar Wetan, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Pemerintah Kota Tasikmalaya memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penerapan fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dengan memberikan hukuman seperti

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya terua melakukan operasi penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, puluhan orang dan sejumlah tempat usaha telah dikenakan sanksi akibat melanggar protokol kesehatan sejak Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan berlaku efektif per tanggal 10 Agustus.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya terus bergerak melakukan operasi penindakan. Saat ini, lanjut dia, tak ada toleransi lagi untuk pelanggar protokol kesehatan.  "Kalau ada yang melakukan pelanggaran, langsung tindak. Baik perorangan maupun usaha, tidak ada toleransi," kata dia, Jumat (14/8).

Yusuf mengatakan, penegakan aturan protokol kesehatan dilakukan agar tak timbul klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Ia berrarap, dengan adanya aturan itu, masyarakat semakin memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan."Kita sudah cukup bagus dalam penanganan Covid-19. Tolong dipertahankan. Ikuti semua aturan yang ada, sehingga kita bisa aman dari Covid-19," kata dia.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, tim di lapangan terus melakukan operasi penindakan kepada masyarakat yang tak memenuhi penerapan protokol kesehatan, khususnya tak mengenakan masker. Berdasarkan data per Kamis (13/8), sedikitnya sudah ada 65 orang yang diberikan sanksi kerja sosial lantaran kedapatan tak menggunakan masker. Kendati demikian, belum ada seorang pun yang dikenakan sanksi denda.

Menurut dia, pemberian sanksi untuk masyarakat yang tak menggunakan masker memang tak harus denda. Pelanggar diberi plihan antara sanksi kerja sosial dan denda Rp 50 ribu. "Kemarin sebenarnya ada yang mau bayar denda. Tapi karena harus ke ATM dulu, mereka pilih kerja sosial. Kebanyakan tak mau ribet," kata dia.

Menurut dia, petugas di lapangan tak bisa menerima uang langsung dalam sanksi denda. Karena itu, pelanggar yang memilih sanksi denda harus menyetorkan uang ke rekening kas daerah secara mandiri.

Yogi mengatakan, pada dasarnya Satpol PP tak mengharuskan pelanggar membayar sanksi denda. Pemberian sanksi disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Kami bukan mengejar angka masuk ke kas daerah. Namun, kepatuhan masyarakat menggunakan masker harus meningkat," kata dia.

Sementara penegakan aturan ke tempat usaha, ia menambahkan, hingga saat ini belum ada yang diberikan sanksi penutupan. Namun, Satpol PP telah memberikan peringatan tertulis kepada tiga kafe dan satu minimarket lantaran operasionalnya melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika tempat usaha yang telah diberikan sanksi teguran tertulis itu kembali melanggar aturan, sanksinya adalah penutupan tempat usaha.

Menurut dia, sejak Perwalkot Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan berlaku efektif, dampaknya pada kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai terlihat. Namun, ia belum mau memastikan karena peningkatan itu harus didasarkan pada data statistik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement