Jumat 14 Aug 2020 12:27 WIB

Jokowi Singgung Kinerja MA, MK, KY Saat Pandemi

Jokowi mengapresiasi kinerja MA, MK, dan KY

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo menghadiri sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Presiden Joko Widodo menghadiri sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) di tengah suasana pandemi Covid-19. Jokowi dalam pidato kenegaraannya, menyebut  MA berhasil menjamin kecepatan pelayanan persidangan meski di era pandemi yakni dengan penyediaan layanan persidangan secara virtual.

"Dengan menggunakan aplikasi e-court dan e-litigasi telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka," kata Jokowi pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI Tahun 2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Jokowi melanjutkan, MA juga terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik guna terus memperluas akses bagi para pencari keadilan.

"Hal ini membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan," ujarnya.

Jokowi menambahkan, keberhasilan MA ini juga tidak lepas dari dukungan Komisi Yudisial. Sesuai kewenangannya, KY memastikan pengusulkan calon hakim Agung, calon hakim ad hoc Tipikor, dan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tetap berjalan lancar.

Demikian pula halnya dengan pelaksanaan program peningkatan kapasitas hakim, pemantauan persidangan, investigasi, dan advokasi hakim.

"Sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat dan merekomendasikan 225 penjatuhan sanksi," ungkapnya.

Apresiasi sama, kata Jokowi, juga layak diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan pemanfaatan layanan elektronik untuk melayani masyarakat dalam mencari keadilan.

MK juga kata Jokowi, telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara. Bahkan, Sepanjang tahun 2019 hingga awal tahun 2020, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang.

"Pada saat yang sama, perluasan kerja sama di dalam maupun di luar negeri terus ditingkatkan. MK aktif menginisiasi dan mengkoordinasi berbagai kegiatan di tingkat regional maupun di tingkat global agar sistem hukum kita dijadikan rujukan bagi negara-negara demokrasi di berbagai penjuru dunia," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement