Kamis 13 Aug 2020 23:40 WIB

Sekda Bali Minta Warga Hentikan Aktivitas Sejenak Saat 17-an

Instansi TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali diminta membunyikan sirine

Sekda Bali Minta Warga Hentikan Aktivitas Sejenak Saat 17-an (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sekda Bali Minta Warga Hentikan Aktivitas Sejenak Saat 17-an (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra meminta masyarakat setempat untuk menghentikan aktivitas sejenak untuk memperingati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI selama tiga menit dari pukul 11.17 sampai 11.20 Wita pada 17 Agustus 2020.

"Untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, serta menyampaikan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan, kepada seluruh warga Bali harus ikut serta dalam peringatan Detik-Detik Proklamasi," kata Dewa Indra, di Denpasar, Kamis (13/8).

Dia menambahkan, saat menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit itu, masyarakat diminta berdiri tegap dengan sikap sempurna.

"Kepada media penyiaran televisi maupun radio, saya minta untuk menyiarkan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus serta mengumandangkan lagu Indonesia Raya," ujar birokrat asal Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.

Selain itu, kepada instansi baik TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diminta untuk membunyikan sirine secara bersama-sama pada tanggal 17 Agustus 2020 selama tiga menit mulai pada pukul 11.17-11.30 Wita.

"Sirine yang dibunyikan bisa sirene mobil yang dimiliki TNI dan Polri, sirine mobil Satpol PP, sirine mobil pemadam kebakaran, sirine mobil ambulans, maupun sirine lainnya. Dimohon agar penempatan lokasi sirine dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi yang berbeda sehingga menjangkau masyarakat seluas mungkin," ujarnya.

Dewa Indra menambahkan, pemerintah kabupaten/kota dan kecamatan agar mengkoordinasikan dengan pemerintah desa/kelurahan dan desa adat agar bisa membunyikan sirine di setiap desa/kelurahan dan desa Adat, dan sekaligus mengimbau masyarakat di wilayah masing-masing untuk melaksanakan imbauan ini dengan baik dan tertib.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekda Dewa Indra, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/15749/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam Surat Edaran tertanggal 30 Juli 2020 itu, Sekda Dewa Indra berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020.

Dewa Indra dalam surat edarannya itu menegaskan agar masyarakat memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya secara serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020 di depan rumahnya masing-masing.

Tak hanya itu, Sekda Dewa Indra juga berharap masyarakat Bali bisa secara maksimal memanfaatkan logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media, website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, suvenir maupun merchandise instansi lainnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement