Jumat 14 Aug 2020 06:24 WIB

Relaksasi Kredit Pembiayaan di Lampung Capai Rp 3,9 T

OJK Lampung melakukan konsolidasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di daerah

Rep: mursalin yasland/ Red: Hiru Muhammad
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto memaparkan kondisi lembaga keuangan dan pemulihan ekonomi di Bandar Lampung, Kamis (13/8).
Foto: mursalin yasland
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto memaparkan kondisi lembaga keuangan dan pemulihan ekonomi di Bandar Lampung, Kamis (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-–Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga Juli 2020 Jumlah relaksasi kredit perusahaan pembiayaan di Provinsi Lampung mencapai Rp 3,9 triliun. Tercatat jumlah kontrak mencapai 108.613 buah, perusahaan modal ventura 67 debitur dengan nilai pinjaman mencapal Rp 8,29 miliar.

“Bentuk relaksasi yang dilakukan lembaga pembiayaan melalui perpanjangan tenor atau grace period 3-6 bulan, partial payment (sesual kemampuan), holiday payment 3-6 bulan,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto pada sosialisasi lembaga jasa keuangan dan PEN di Bandar Lampung, Kamis (13/8).

Dia mengemukakan, tiga besar sektor ekonomi yang dibiayai lembaga pembiayaan di Provinsi Lampung yaitu sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor 33 persen, rumah tangga  14 persen, transportasi dan perdagangan 10 persen.

Bambang menyatakan, dalam upaya terus mendukung pelaksanaan program PEN khsusnya dl Provinsi Lampung, OJK Lampung melakukan konsolidasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk menyampaikan informasi dan pelaksanaan program PEN baik virtual maupun secara langsung. Selain itu, berkoordiasi dengan stakeholder di daerah seperti pemprov, pemkab/pemkot, Bank Indonesia, DJPN, Kadin, dan asosiasi usaha lainnya serta tetap memonitoring penyaluran kredit/pembiayaan secara periodik.

"Debitur-debitur yang telah mendapat relaksasi kredit/pembiayaan diharapkan dapat bergerak kembali menghidupkan sektor riil. Pemerintah dan pihak-plhak terkait berupaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat dan belanja pemerintah untuk mencipatkan permintaan pasar," katanya.

Berdasarkan data OJK pada Semester l-2020 menunjukan, kredit perbankan pada awal masa pandemi Covid-19 yaitu April-Mel 2020 sempat mengalaml penurunan, yaitu masing-masing turun 0,14 persen pada April 2020, dan kembali menurun sebesar 1 persen pada Mei 2020.

Namun demikian, dia menyatakan, sejalan dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru dan beberapa program pemulihan ekonomi nasional, pada Juni 2020 penyaluran kredit perbankan kembali tumbuh positif, meskipun masih relatif rendah yaitu 0,64 persen.

Sedangkan kredit bermasalah perbankan pada awal masa pandemi Covid-19 (April-Mei 2020) sempat mengalami peningkatan yaltu dari 2,22 persen per Maret 2020 menjadi 2,64 persen pada April dan meningkat kembali menjadi 2,94 persen pada Mei 2020.

Namun pada Juni 2020 jumlah kredit bermasalah kembali menurun menjadi 2,79 persen. Penurunan NPL perbankan pada Juni 2020 ini menunjukkan bahwa program relaksasi baik yang diinisiasi oleh OJK maupun bekerjasama dengan pemerintah berjalan cukup efektif.

OJK menyebutkan, beberapa sektor ekonomi yang mengalami penurunan kredit cukup tinggi pada masa awal pandemi (April hingga Mei 2020) dan menurun cukup signifikan pada Mei 2020, antara lain sektor real estate, persewaan dan jasa perusahaan (4,99 persen).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement