Kamis 13 Aug 2020 07:53 WIB

Ditjen Hubla Targetkan Rp 33 M dari PNBP Perkapalan Surabaya

Raihan PNBP tersebut sangat bergantung pada kunjungan kapal. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Gunung Hutapea
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Gunung Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Surabaya menargetkan bisa merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 33 miliar pada 2020. Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Gunung Hutapea mengungkapkan, setiap tahunnya raihan PNBP dari kapal-kapal komersil yang sandar di pelabuhan-pelabuhan di Surabaya berkisar antara Rp 33 miliar hingga Rp 35 miliar.

Gunung mengakui, raihan PNBP tersebut sangat bergantung pada kunjungan kapal. Dia juga mengakui, sepanjang Maret hingga Agustus, kunjungan kapal-kapal komersil yang sandar di pelabuhan di Surabaya berkurang. 

Itu tak lain karena adanya pandemi Covid-19. Namun, dia tetap optimistis, hingga akhir tahun bisa merealisasikan PNBP di kisaran Rp 33 miliar.

"Per tahunnya kan berkisar antara Rp 33 miliar hingga Rp 35 miliar, bergantung pada kunjungan kapal. Cuma memang di smester I 2020 ini ada penurunan akibat Covid-19. Tapi tetep targetnya Rp 33 miliar hingga akhir tahun," ujar Gunung di Surabaya, Kamis (13/8).

Gunung mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan target tersebut adalah dengan diluncurkannya aplikasi pembayaran PNBP berbasis online. Aplikasi berbasis android dan website ini diharapkan mempermudah pembayaran PNBP oleh perusahaan-perusahaan, utamanya di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Gunung meengakui, aplikasi pembayaran PNBP online ini masih dalam tahap uji coba, untuk tiga bulan ke depan. Jika berjalan lancar, nantinya hal serupa akan diaplikasikan di seluruh Disnav di Indonesia. Gunung menjamin, beberapa hal dalam masa uji coba ke depan.

Utamanya, sinkronisasi dan integrasi terhadap program yang telah eksis. Baik dengan program yang dimiliki oleh Kemenhub maupun Kementerian terkait. Di antaranya Sistem Informasi PNPB Online (Simponi) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

"Usulan agar terintegrasi dengan Simponi, misalnya, merupakan terobosan bagus. Termasuk, apabila diperlukan bukti pembayaran, juga harus disiapkan. Perlu komunikasi dengan instansi terkait, termasuk dengan BPK," kata dia.

Gunung menegaskan, aplikasi ini telah melalui sejumlah uji penggunaan. Proyek investasi ini juga telah melalui review dan sinkronisasi di Kementerian Perhubungan. Aplikasi ini dapat digunakan untuk transaksi billing VTS atas kapal yang dikelola pengelola kapal, billing master cable, hingga billing jasa rambu.

"Selama ini penagihan jasa perambuan, VTS, dan master cable itu masih tatap muka, masih ada kontak dengan petugas. Konsep kita ini membuat aplikasi baru ini agar menjadi tidak ada pertemuan antara pelanggan dengan petugas. Pembayaran itu pun semuanya online," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement