Kamis 13 Aug 2020 06:25 WIB

Ini Rekomendasi 6 Hal Strategis KPK untuk Anies Baswedan 

Pemprov DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Dok Bakti Mulya 400
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan enam (6) hal strategis kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Anies Baswedan. Keenam poin tersebut disampaikan KPK setelah melihat capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam aplikasi Monitoring Control Prevention (MCP). 

"Skor rata-rata DKI Jakarta selama semester pertama tahun 2020 adalah 49 persen. Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keteranganya, Rabu (12/8) malam. 

photo
Suasana proyek pembangunan jalan layang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/8). Pembangungan jalan layang Lenteng Agung yang berbentuk tapal kuda itu kini progresnya sudah mencapai 75 persen dan ditargetkan selesai pada bulan Desember 2020. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Rekomendasi pertama terkait dengan integrasi data. Seluruh data milik Pemerintah DKI Jakarta, seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan izin-izin lainnya, data yang terkumpul di instansi pusat terkait (BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial), juga data sosial, kependudukan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan lainnya, disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi.

Kedua, sambung Aida, perluasan tax clearance system dan implementasi tax clearance system pada semua mata pajak, yaitu pajak pribadi perorangan dan pajak badan usaha, melalui sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP), atau lainnya, untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Ketiga, evaluasi regulasi. Gubernur DKI Jakarta, kata Aida, perlu mengevaluasi peraturan daerah yang berkaitan dengan keringanan pajak dan penghapusan piutang pajak, atau peraturan lainnya, yang bertentangan dengan azas keadilan atau tak sesuai dengan regulasi di atasnya, termasuk tumpang tindih beberapa produk hukum, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, surat edaran, dan lain-lain, yang mengatur hal yang sama. 

“Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest  (konflik kepentingan) yang menyertai penerbitan aturan tersebut,” jelasnya. 

Terkait rencana pemberian keringanan pajak kepada sejumlah wajib pajak, dengan alasan bencana virus Covid-18, Aida mengingatkan dua hal pokok kepada Gubernur DKI Jakarta. Pertama, tepat sasaran dan tidak memihak kepentingan tertentu. 

Kedua, berdasarkan hasil telaah dan disertai bukti-bukti memadai. Bila kenyataannya penuh risiko, sebaiknya Pemerintah DKI Jakarta menghindari pemberian keringanan pajak.

Kemudian rekomendasi yang keempat, realokasi anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan covid-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Pemerintah DKI Jakarta, sebut Aida, perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih. Terakhir, optimalisasi pendapatan di tengah wabah Covid-19. 

Pemerintah DKI Jakarta perlu melakukan optimalisasi pajak daerah melalui upaya sosialisasi kepada asosiasi pengusaha, wajib pajak, notaris, PPAT, dan stakeholders terkait lainnya. Selain itu, menagih piutang pajak dan pemeriksaan pajak bekerja sama dengan Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau pihak terkait lainnya.

Aida menambahkan, ada tujuh area intervensi yang menjadi fokus dalam Program Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK di Provinsi DKI Jakarta. Ketujuh fokus tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah. 

Detail capaian DKI Jakarta untuk semester 1  2020, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD 80,8 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 34,6 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 69,3 persen, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 47,8 persen, Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 39,0 persen, Optimalisasi Penerimaan Daerah 50,5 persen, dan Manajemen Aset Daerah 33,7 persen. "Lebih lengkap terkait capaian ke-7 area intervensi itu dapat diakses melalui https://jaga.id, " ucap Aida. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement