Kamis 13 Aug 2020 05:20 WIB

Ahli: Status Surabaya Turun dari Merah ke Oranye

Penurunan status Surabaya berdasarkan catatan epidemiologi dari 3 hingga 9 Agustus

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian mengamankan 25 warga yang tidak mengenakan masker dan tak membawa kartu identitas diri. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan melonggarkan disiplin protokol kesehatan meski laman covid-19.go.id milik BNPB menyebut Kota Surabaya masuk zona oranye yang berarti risiko sedang terhadap kasus COVID-19.
Foto: Dok. Humas Pemkot Surabaya
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya bersama jajaran kepolisian mengamankan 25 warga yang tidak mengenakan masker dan tak membawa kartu identitas diri. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya menegaskan pihaknya tidak akan melonggarkan disiplin protokol kesehatan meski laman covid-19.go.id milik BNPB menyebut Kota Surabaya masuk zona oranye yang berarti risiko sedang terhadap kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar Awarding Kampung Tangguh Semeru yang memaparkan hasil survei pencegahan dan pengendalian COVID-19 Jatim di Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8) malam.

"Surabaya sudah turun, dari merah ke oranye," kata Ahli Epidemiologi FKM Universitas Airlangga (Unair) Dr. Windhu Purnomo dalam sambutannya. Menurut dia, status tersebut bisa dilihat dari catatan peta epidemiologi Satgas COVID-19 Nasional dari 3 sampai 9 Agustus 2020.

Meski begitu, Windhu mengingatkan agar tetap waspada karena wilayah di sekitar Surabaya masih ada yang zona merah.

Selain Windhu, pembicara yang hadir yakni peneliti LIPI/Puskesmas Universitas Bhayangkara Jakarta Prof (Ris) Hermawan Sulistyo MA PhD, Regional Economist Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Nuzul Achjar Ma PhD dan Lecturer Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dr Ayodya Heristyorini MSc (FMS) MSc (BAFA).

Sedangkan pejabat yang hadir di acara tersebut yakni Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Mereka berempat duduk di satu meja dan tepat berada di depan panggung.

Menurutnya, terkait pelabelan zonasi warna terhadap COVID-19 pada suatu daerah itu menjadi kewenangan dari BNPB Pusat. "Namun, apapun kondisi Surabaya, disiplin protokol kesehatan di berbagai sektor tetap dijalankan," katanya.

Menurut dia, bukan berarti dengan adanya perubahan status tersebut membuat Pemkot Surabaya melonggarkan protokol kesehatan. Hal itu dibuktikan ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya berakhir, Pemkot Surabaya malah makin masif melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement