Kamis 13 Aug 2020 03:14 WIB

Pemerintah Siapkan PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Relaksasi iuran ini diharapkan bisa meringankan beban dunia usaha

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Ma'ruf mengatakan, relaksasi iuran ini diharapkan bisa meringankan beban dunia usaha maupun pekerja di situasi pandemi Covid-19.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini perusahaan dan pekerja diharapkan tetap dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," ujar Ma'ruf saat memberi sambutan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award Tahun 2019, Rabu (12/8).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, pandemi Covid-19 telah berimplikasi tak hanya di aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menurun drastis. Dampak perekonomian nasional tercermin dalam data BPS, dimana pada Triwulan II Tahun 2020 (year on year) pertumbuhan ekonomi minus sebesar 5,32 persen.

Karena itu, Pemerintah menilai perlu mengambil langkah-langkah luar biasa agar dampak ekonomi tidak terpuruk terlalu dalam. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah extra-ordinary yang cepat di bidang ekonomi, utamanya terkait dengan dukungan regulasi, dalam upaya mencukupi kebutuhan pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Di antaranya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang didalamnya terdapat program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Program penanganan Pandemi Covid-19 yang lebih serius dan terstruktur diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat dan rumah tangga untuk melakukan aktivitas ekonominya sehingga meningkatkan konsumsi dan investasi," ungkapnya.

Sebelumnya, pada April lalu Pemerintah telah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk dunia usaha. Kelonggaran ini diberikan sebagai respon terhadap permintaan 116 ribu lebih perusahaan yang meminta relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat itu mengatakan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini termasuk dalam penyusunan RPP yang akan dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain. Ida menjelaskan, keringanan iuran Jamsostek ini mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun. Diskon akan diberikan untuk iuran JKK dan JKM.

Sementara penundaan pembayaran akan diberlakukan untuk iuran jaminan pensiun. Melalui relaksasi iuran Jamsostek ini, maka iuran JKK bagi peserta penerima upah hanya perlu dibayarkan 10 persen dari iuran normal. Angka yang sama juga diberikan bagi peserta bukan penerima upah, dihitung dari penghasilan peserta sesuai PP 44 tahun 2015.

"Bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan," katanya.

Selanjutnya untuk iuran JKM bagi peserta penerima upah, besaran yang perlu dibayarkan hanya 10 persen dari iuran norma. Demikian pula bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp 600 ribu setiap bulan. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan mengenai penundaan pembayaran iuran JP, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran. Dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya, dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020.Ida menambahkan, RPP ini juga memuat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement