Rabu 12 Aug 2020 22:21 WIB

KPPPA: Perlindungan Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Masyarakat dan negara harus terlibat dalam perlindungan terhadap anak.

Perlindungan anak (ilustrasi). Masyarakat dan negara harus terlibat dalam memberi perlindungan kepada anak.
Foto: www.freepik.com
Perlindungan anak (ilustrasi). Masyarakat dan negara harus terlibat dalam memberi perlindungan kepada anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan perlindungan anak bukan merupakan domain domestik (keluarga) semata. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

"Perlindungan anak bukan hanya persoalan anak dan orang tua, melainkan juga pelibatan masyarakat dan negara," kata Nahar dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Nahar mengatakan, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hidup dan tumbuh kembang anak, sedangkan negara berkepentingan pada kualitas anak dan berkewajiban mendayagunakan seluruh sumber daya untuk melindungi anak serta memenuhi hak-hak anak.

"Perlindungan anak harus berbasis masyarakat sehingga harus mengembangkan komunitas-komunitas yang ada di lingkungan anak. Bagaimana memberdayakan kapasitas masyarakat sehingga masyarakat sendiri dapat melakukan upaya-upaya secara mandiri di lingkungannya masing-masing," tuturnya.

Salah satu upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melibatkan masyarakat dalam pelindungan anak adalah melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). PATBM adalah sebuah jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan pelindungan anak.

"Dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak harus memastikan PATBM berkembang di wilayahnya," katanya.

PATBM memiliki dua tujuan, yaitu untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan menanggapi kekerasan terhadap anak yang terjadi secara cepat. Aspek-aspek pelindungan anak terpadu dalam PATBM meliputi pencegahan primer, pencegahan sekunder, penanganan korban kekerasan, rehabilitasi, dan reintegrasi.

"PATBM sudah ada di 1.776 desa/kelurahan di 342 kabupaten/kota di 34 provinsi. Para aktivis PATBM harus melakukan kegiatan nyata dalam melakukan pelindungan anak," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement