Rabu 12 Aug 2020 20:25 WIB

Pemda Langgar SKB 4 Menteri, Kemendagri tak Atur Sanksi

Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum kepada pemda.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Seorang guru bahasa Inggris mengajar saat belajar tatap muka.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Seorang guru bahasa Inggris mengajar saat belajar tatap muka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengatur pemberian sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) di zona oranye dan merah yang nekat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, 79 daerah belum sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19.

"Enggak ada (sanksi)," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori saat dikonfirmasi Republika, Rabu (12/8).

SKB empat menteri antara Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri, melarang daerah di zona merah dan oranye melaksanakan pembelajaran tatap muka. Akan tetapi, satu daerah di antara 79 daerah yang tidak sesuai SKB, yakni Kabupaten Sumenep dengan status zona oranye, melakukan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SMA di enam kecamatan.

Data daerah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka itu disampaikan Kemendikbud pada 28 Juli 2020 lalu. Sementara, pada 7 Agustus 2020, Kemendikbud menyampaikan adanya penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka melalui perubahan SKB empat menteri.

Dalam perubahan SKB empat menteri tersebut, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya memperbolehkan di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan zona kuning dapat menggelar pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi maupun kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Hudori menegaskan, pemda harus mengantongi persetujuan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat untuk pembelajaran tatap muka.

Menurut Hudori, pengawasan penyelenggaraan pembelajaran berada di tangan Kemendikbud. Lebih lanjut, Republika pun menghubungi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni terkait pengawasannya terhadap pemda yang mengizinkan pembelajaran tatap muka.

"Kalau teknis gitu urusan Kemendikbud, bukan di kami," kata Nur singkat melalui sambungan telepon, Rabu (12/8).

Beberapa waktu lalu, ia mengatakan, Kemendagri menegur pemerintah daerah melalui tahapan tertentu, mulai dari lisan hingga surat. Ia menjelaskan, pihaknya harus menghargai otonomi daerah sehingga tidak bisa seenaknya memberikan sanksi.

"Jadi kita buat SKB 4 Menteri, apakah dilanggar atau tidak, mari kita lihat bersama. Termasuk juga bisa jadi kurang sosialisasi. Kan bahaya kalau kurang sosialisasi tapi kita langsung kasih sanksi," kata Nur saat telekonferensi pada 28 Juli lalu.

Dia mengaku, Kemendagri terus berkomunikasi dengan daerah agar SKB empat menteri dapat dilaksanakan dengan baik. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum kepada pemda. Alat yang digunakan untuk komunikasi dengan daerah menggunakan kebijakan dan surat edaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement