Rabu 12 Aug 2020 19:03 WIB

Sukmajaya dan Beji, Titik Rawan Peredaran Narkoba di Depok

Sindikat peredaran narkoba menjalankan modus dengan cara-cara yang beragam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kecamatan Sukmajaya dan Beji menjadi wilayah yang cukup rawan peredaran narkoba di Kota Depok. Hal itu terungkap dalam diskusi Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Wisma Hijau, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (12/8).

Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Rina Astuti mengatakan, dari 12 titik kawasan yang rentan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kecamatan Sukmajaya dan Beji merupakan dua wilayah yang menjadi sorotan dan perlu diawasi.

"Jadi perlunya peran penting masyarakat dalam pengawasan di lingkungan untuk mencegah peredaran narkoba. Diperlukan relawan dari masyarakat," ujar Rina.

Rina menambahkan, tugas relawan dan penggiat narkoba hanya memperhatikan, mengawasi, dan menginformasikan ke satu arah, jangan lagi ke banyak arah.

"Seorang penguna narkoba harus dirangkul dan diberdayakan sehingga tak terjadi diskriminasi terhadap mantan pengguna narkoba. Kami telah memberdayakan para mantan pengguna narkoba dengan mengikutsertakan dalam bentuk pelatihan. Hingga kini mereka telah bekerja dan membuka usaha sendiri," jelas Rina.

Rina berharap, masyarakat tidak menganggap para pengguna narkoba sebagai aib. "Para pemguna narkoba itu harus dirangkul dalam kegiatan positif di lingkungan sehingga kehadiran mereka dirasakan oleh masyarakat," pintanya.

Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi mengakui, memang kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sukmajaya terbilang banyak dan perlu diwaspadai.

"Ini menjadi warning bagi semua dan perlu mencari formula yang tepat, agar pengedaran narkoba di Kecamatan Sukmajaya dapat diberantas. Mungkin kami akan membuat Masyarakat Anti Narkoba (MAN) agar dapat mencegah peredaran narkoba yang ada di Kecamatan Sukmajaya ini," jelas Tito.

Kapolrestro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah mengatakan, dari kasus narkoba yang terungkap sepanjang 2019, Polrestro Depok menyita 68 gram ganja dan 2.144 gram sabu. "Cukup rawan perendaran narkoba di Kota Depok," ucapnya.

Aziz menambahkan, pihak kepolisian pun berupaya keras mengungkap sindikat peredaran narkoba yang menjalankan modus dengan cara-cara yang beragam, beberapa di antaranya peredaran dari dalam lapas, melalui cash on delivery (CoD), penjualan dengan sistem ketengan hingga dibuang atau diletakkan di tempat umum. "Kami tetap konsisten memberantas sindikat narkoba," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement