Rabu 12 Aug 2020 17:25 WIB

Warga Cimahi tak Bermasker Disanksi Bersihkan Alun-Alun

Warga tak bermasker membersihkan fasilitas umum selama 15 menit sebagai sanksi.

Warga Cimahi tak Bermasker Disanksi Bersihkan Alun-Alun. Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (kedua kiri) memberi sanksi membersihkan area publik kepada warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga Cimahi tak Bermasker Disanksi Bersihkan Alun-Alun. Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (kedua kiri) memberi sanksi membersihkan area publik kepada warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menindak warga yang tak bermasker dengan memberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum di Alun-Alun Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna mengatakan menemukan 10 orang yang tidak bermasker di kawasan alun-alun itu. Para pelanggar itu membersihkan fasilitas umum selama 15 menit sebagai sanksi.

Baca Juga

"Kita langsung berikan sanksi sosial untuk menyapu alun-alun sambil memakai rompi oranye," kata Ajay, Rabu (12/8).

Sejauh ini ia menilai masih banyak masyarakat yang tidak berdisiplin dalam penggunaan masker. Meski begitu, menurutnya sanksi yang diberikan belum sampai ke tahap denda.

"Selama dua bulan ini kita akan terapkan dulu sanksi sosial sambil sosialisasi, belum menerapkan denda materi," kata dia.

photo
Anggota TNI memberi sanksi membersihkan area publik kepada warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Taman Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat, Kota Cimahi, Rabu (12/8). Pemerintah Kota Cimahi menerapkan sanksi denda sebesar Rp150 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Foto: Abdan Syakura/Republika - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Menurutnya, masyarakat masih harus tetap berwaspada dengan menggunakan masker karena pandemi Covid-19 ini belum mereda. Karena meski belum reda, masyarakat bisa mengantisipasi penularan dengan menggunakan masker.

"Masih banyak yang tidak pakai masker, padahal itu antisipasi penyebaran Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8), memberikan arahan dan menyampaikan penggunaan masker menjadi kunci utama pengendalian Covid-19. "Saya mengharapkan dari Pangdam dan Polda beserta jajaran mem-back up terutama dalam kedisiplinan protokol kesehatan. Utamanya lagi penggunaan masker. Utama, urusan masker ini," kata Jokowi.

Dia mengatakan masker menjadi hal utama disamping protokol kesehatan lain seperti menjaga jarak, cuci tangan dan tidak berada di kerumunan berjumlah banyak.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement