Rabu 12 Aug 2020 06:58 WIB

Andre: Status Tersangka Bupati Agam Bisa Cederai Demokrasi

Gerindra sudah menetapkan bupati Agam sebagai cawagub pada Pilkada Sumbar.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ratna Puspita
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Partai Gerindra keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Bupati Agam Indra Catri oleh Polda Sumbar. Indra Catri yang merupakan cawagub yang diusung Gerindra mendampingi Nasrul Abit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar terkait pencemaran nama baik anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi.

“Kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade, Selasa (11/8).

Baca Juga

Andre mengatakan Gerindra keberatan terhadap penetapan status tersebut karena Indra Catri sudah ditetapkan partai secara resmi sebagai bakal calon wakil gubernur Sumbar pada Pilkada tahun ini. Untuk itu, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menyatakan keberatan terjadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri.

Gerindra menilai penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Sebab, Mulyadi juga akan maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumbar. 

Gerindra berharap institusi Polri tidak terlibat dalam arus politik praktis. Sebab, menurut Andre, Polri wajib menjaga netralitas selama pesta demokrasi berlangsung.

photo
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade (kedua kiri) menyerahkan surat keputusan kepada bakal calon gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit (kedua kanan) dan bakal calon wakil gubernur Sumatera Barat Indra Catri (kanan) - (Antara/Muhammad Arif Pribadi)

Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Muyaldi. Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

"Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara hasilnya atas nama MW (Matthias Wanto) dan IC (Indra Catri) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (11/8).

Kasus ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan tiga orang tersangka, yakni ES yang merupakan kabag umum Pemkab Agam dan dua ASN berinisial RB dan RZ. ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya, yakni bupati dan sekda Agam.

Satake Bayu mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap IC dan MW. Polisi, menurut Satake, masih belum melakukan penahanan terhadap dua IC dan MW.

"Nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ucap Satake. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement