REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengancam rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadwalkan pilkades dilaksanakan pada 15 November, yang diikuti 88 desa di 34 kecamatan.
Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, terdapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau pemkab untuk tidak menggelar pilkades hingga 9 Desember 2020. Dia berharap, penundaan pemilihan tidak sampai melewati tahun 2020.
“Sebelum kita putuskan untuk ditunda, kami bahas dulu ada beberapa rencana. Ditunda memang pasti, tapi kami berharap jangan sampai lewat tahun,” kata Iwan di Kabupaten Bogor, Selasa (11/8).
Dia menyebut, pemkab bakal mengajukan penjadwalan ulang pelaksanaan pilkades seretank. Untuk itu, pihaknya bakal konsultasi kepada Kemendagri terkait jadwal penundaan. "Setelah tanggal 9 Desember untuk reschedule. Tapi ini belum pasti karena kita tunggu respon, kita butuh kejelasan,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Iwan memastikan, pemkab tetap mengalokasikan anggaran pilkades serentak dalam APBD Perubahan 2020. Hanya saja, ia belum mengetahui secara detail jumlah anggaran yang disiapkan. "Tetap akan dimasukkan ke APBD 2020. Sementara panitia yang sebelumnya sudah terbentuk dan mulai bekerja. Lebih baik berhenti dulu, sampai ada arahan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor per Selasa (11/8) pukul 19.00 WIB, terdapat enm tambahan kasus baru. Hal itu menjadikan jumlah kasus positif di Kabupaten Bogor mencapai 611 orang. Zona hijau juga hanya menyisakan tiga dari total 40 kecamatan, yaitu Tanjung Sari, Jasinga, dan Tenjo.