Selasa 11 Aug 2020 23:55 WIB

Pemprov Kaltim Perpanjang Kebijakan WFH-WFO Pegawai

Pemberlakuan WFH-WFO pegawai pemprov Kaltim sampai batas tak ditentukan.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di kantor. Ilustrasi
Foto: ANTARA /Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di kantor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINGA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperpanjang pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi pegawai di lingkup pemerintahan setempat. Langkah tersebut sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani di Samarinda, Selasa (11/8), menjelaskan pemberlakuan WFH dan WFO bagi pegawai Pemprov Kaltim rencananya berakhir 7 Agustus dan berubah kembali menjadi 10 Agustus 2020.

Namun, pemberlakuan WFH dan WFO itu tetap dilanjutkan menyesuaikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.

"Artinya tidak ada SE Gubernur yang berakhir 10 Agustus 2020, jadi WFH maupun WFO tetap berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sesuai SE Gubernur, artinya pegawai kita tetap mengikuti SE Gubernur yang telah diterbitkan," kata Sa'bani.

Menurut Sa'bani, pemberlakuan WFH dan WFO karena masih terjadinya penyebaran dan penularan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kalimantan Timur, bahkan di kantor gubernur, sementara ini juga diberlakukan SE Gubernur, sehingga seluruh staf atau pegawai tetap bekerja dari rumah.

Sa'bani mengingatkan agar seluruh ASN maupun non-ASN tetap mengikuti SE Gubernur yang sudah diterbitkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. "Kita semua berharap pandemi ini segera berakhir dan masyarakat kembali beraktivitas seperti biasa," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement