Senin 10 Aug 2020 19:30 WIB

Zona Merah, Depok Perketat Pengawasan PSBB Proposional

Penetapan Depok zona merah menjadi motivasi untuk tingkatkan koordinasi lintas sektor

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir dari hidung salah satu warga saat mengikuti swab test di tengah kian meningkatnya warga terpapar Covid-19 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Moch Asim
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir dari hidung salah satu warga saat mengikuti swab test di tengah kian meningkatnya warga terpapar Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memperketat penerapan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) Proporsional. Langkah tersebut sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19, menyusul perubahan status dari zona orange ke merah.

"Kami melakukan monitoring dan evalusi bersama dengan gugus tugas, kepala perangkat daerah serta camat untuk semakin memperketat pengawasan PSSB Proporsional," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Depok, Sri Utomo dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (10/8).

Baca Juga

Menurut Sri, Pemkot Depok sudah merancang beberapa rencana aksi yang akan segera dijalankan, mulai dari sosialisasasi, pengawasan hingga penindakan jika ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Penetapan Depok sebagai zona merah menjadi motivasi untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor. Misalnya mendorong peran aktif kecamatan dan kelurahan dalam menyosialisasikan 3M yaitu Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan. Kami juga akan memberikan stimulus kembali Kampung Siaga Covid-19 di RW, berikut dengan tokoh masyarakat. Upaya itu agar mereka lebih sadar terhadap pentingnya protokol kesehatan," jelasnya.

Juru bicara  Gugus Tugas Percepatan Penanagan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan, pihaknya juga telah merumuskan beberapa langkah konkret sebagai upaya pencegahan Covid-19. Secepatnya langkah-langkah tersebut akan diterapkan oleh Pemkot Depok.

"Seperti akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan Pribadi, mengeluarkan intruksi Wali Kota Depok untuk penyusunan konsodalisasi penanganan Covid-19, mengadakan cek poin pada simpul transportasi salah satunya di terminal. Kemudian, mengeluarkan SE kepada lurah dan camat untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan 17 Agustus di masa pandemi," jelas Dadang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement