Senin 10 Aug 2020 19:21 WIB

Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana

Jaksa Agung meminta jaksa di daerah mengutamakan integritas.

Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan agar perilaku dan keputusan jaksa merugikan penegakan hukum, bahkan masyarakat. Karena itu, 

Dia meminta para jajarannya untuk menjaga integritas dalam bertugas. Dalam hal ini, Burhanuddin menyinggung tentang surat edaran yang telah dibuat agar penuntutan didasarkan rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.

Baca Juga

“Saya tidak mengehendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP. Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu. Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu. Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” kata Burhanuddin melalui keterangannya yang disampaikan dalam kunjungannya ke Benua Etam, Kalimantan Timur, Sabtu (8/8) kemarin. 

Burhanuddin juga berpesan kepada anak buahnya, untuk mengawal program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Kita punya tugas berat. Melakukan pendampingan refokusing (anggaran). Kita mendukung, mempercepat penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin, juga mengingatkan tentang pendampingan terhadap kepala desa dalam mengelola dana desa. Kemudian pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Guru-guru kita yang ada, dididik untuk menjadi guru, bagaimana menjadi guru yang baik. Tiba-tiba disuruh mengelola keuangan. Apa yang terjadi? Mereka juga bingung. Untuk itu, saya minta Kejati melakukan pendampingan kepada kepala sekolah yang mengelola dana BOS. Tolong itu,” terang Burhanuddin

Burhanuddin menekankan, anak buahnya tak melulu mengedepankan penindakan dalam menegakkan hukum. Tapi, diberikan pendampingan terlebih dahulu.Apabila telah diberikan pendampingan, masih terjadi penyalahgunaan, jajaran Kejati/Kejari harus melihat motifnya.

“Ada niatan apa mereka. Tolong jangan asal menentukan mereka sebagai tersangka. Apabila mereka memang niatnya (korupsi) sudah begitu. Apa boleh buat (harus ditindak),” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement