REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pemberian subsidi upah bagi pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan tidak terbatas jenis pekerjaan tertentu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, syarat utama penerima bantuan adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan yang upahnya (tercatat di BPJS TK) kurang dari Rp 5 juta per bulan.
"Jenis pekerjaan apa saja tidak jadi kriteria," jelas Ida dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/8).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan ini ditujukan untuk pekerja di seluruh sektor industri. Seluruh data ini sudah dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulannya menampung iuran dari perusahaan pemberi kerja.
"Seluruh sektor industri, syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS TK secara aktif, kemudian setelah kami sisir kami dapat data baru kami sampaikan kepada perusahaan," katanya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, jumlah pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan berjumlah 15,7 juta orang. Mereka inilah yang nantinya berhak menerima bantuan upah yang akan diberikan ke dalam dua tahap, masing-masing tahap Rp 1,2 juta sekaligus.
"Data ini berdasarkan data upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS dan tercatat di sistem. Sekali lagi kami meminta kerja sama semua pihak untuk validasi," jelas Agus.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memulai proses validasi data dan pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan. Agus meminta seluruh perusahaan segera melaporkan nomor rekening karyawannya yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan akan ditransfer langsung dari pemerintah kepada rekening individu penerima bantuan.
Proses pengumpulan nomor rekening sendiri sudah dimulai per Senin (10/9) ini. Hingga sore hari ini, Agus menyebutkan sudah ada 700.000 rekening calon penerima bantuan yang terkumpul. Hingga malam ini diharapkan ada 1 juta nomor rekening yang bisa terdata.
"Ini kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan tolong segera kumpulkan nomor rekening ini dan pastikan rekening ini penerimanya adalah upah di bawah 5 juta per bulan," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan satu insentif terbaru yang menyasar pekerja formal dengan upah minimal. Bantuan ini diharapkan dapat membantu perekonomian pekerja yang meski tidak mengalami PHK, namun gajinya terpangkas atau dirumahkan.
Selain itu, insentif ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat yang anjlok pada kuartal kedua tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Peningkatan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu solusi agar Indonesia selamat dari jurang resesi pada kuartal ketiga mendatang.