REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Senin (10/8) pukul 9.25 WIB mencapai 1.047 orang. Jumlah ini meningkat hampir 100 orang dari update Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sepekan lalu yakni 959 orang.
Dari jumlah tersebut, baru 341 PNS yang sudah dinyatakan sembuh, sedangkan masih 659 PNS yang belum sembuh. "Belum sembuh 658, sudah sembuh 341," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam keterangannya, Senin (10/8).
Jumlah angka PNS yang meninggal juga meningkat, jika sebelumnya PNS yang meninggal dalam tugas ada 18 orang dan meninggal bukan dalam tugas 26 orang. Kini bertambah, yakni meninggal dalam tugas sebanyak 20 orang dan meninggal bukan dalam tugas 28 orang.
"Meninggal dalam tugas 20 PNS, meninggal bukan dalam tugas 28 orang," kata Paryono.
Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Namun istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.
Mengacu pada istilah sebelumnya, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.585, namun 1.471 orang sudah selesai pemantauan dan kini menyisakan 1.113 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah menjadi sebanyak 230 orang dengan rincian, 100 belum sembuh, dan 116 telah sembuh.
"(PNS PDP) meninggal masih sama, meninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.
Namun, dia mengatakan, jumlah data-data itu akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah. Itu lantaran, klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, tertinggi berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
Tjahjo menilai, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.
"Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (29/7).
Karena itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah harus ditingkatkan lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak antar pegawai.
Selain itu, di tiap perkantoran juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berlangsung baik agar tidak menjadi sumber penularan.
Kemudian, lanjut Tjahjo, jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19 di instansi Pemerintah.
"Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai, atau jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo.