REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama sanksi tilang terhadap pelanggar ketentuan ganjil-genap di Jakarta Timur, Senin (10/8) pagi, didominasi pengendara dari luar wilayah DKI. Total terdapat 30 pengendara yang melanggar ganjil-genap.
"Sejumlah pelanggar yang mendominasi adalah dari luar DKI Jakarta berplat F," kata Wakil Kasat Lantas Polrestro Jaktim Kompol Maulana di Jakarta.
Pada jam keberangkatan kerja Senin pagi, Polantas di wilayah hukum setempat telah menilang total 30 pengendara yang melanggar ganjil-genap. Mereka melintas di Jalan MT Haryono Jaktim mengendarai roda empat dengan plat nomor ganjil pada tanggal genap.
"Dari pagi tadi kita sudah lakukan 30 penindakan," ujarnya.
Petugas menghentikan satu per satu pengendara berplat nomor ganjil di jalur cepat Jalan MT Haryono dan memeriksa kelengkapan izin berkendara. Denda yang diberikan kepada setiap pelanggar maksimal Rp 500 ribu.
Salah satu pelanggar, Ryan (30) mengaku mengetahui bahwa sosialisasi ganjil-genap pada 3-9 Agustus 2020 telah berakhir.
"Tapi saya nggak tahu jalan. Dari Bandung mau ke Jakarta. Padahal kita juga sudah lihat Google Maps dan tanya temen tapi mau gimana lagi," katanya.
Pelanggar lainnya, Furqon (48), tidak menduga bahwa ketentuan ganjil-genap berlaku sejak pagi. "Saya kira mulai sistem ganjil-genap dari jam 10.00 WIB. Saya dari luar kota mau ke Mampang," ujarnya.