REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Perpanjangan dilakukan lantaran penambahan jumlah kasus di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan cukup tinggi.
“Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau 23 Agustus," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).
Keputusan tersebut diambil setelah melihat jumlah kasus di dua wilayah itu berpotensi penularan Covid-19 yang masih tinggi. Selain itu kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga dinilai masih belum mencapai angka ideal yakni 90 persen.
Pada PSBB perpanjangan pekan sebelumnya sejak 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2020 peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Tangsel terus meningkat. Maka dari itu Pemerintah Kota Tangsel kembali memberlakukan perpanjangan PSBB.“PSBB diperpanjang lantaran penularan masih tinggi,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmad Zaki Iskandar yang menyatakan PSBB diperpanjang karena masih adanya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Terlebih pada minggu lalu, dua pegawai AEON Mall BSD City dinyatakan positif Covid-19 sehingga pusat perbelanjaan di tutup selama sepekan.
Tak hanya itu, Zaki mengatakan peningkatan jumlah kasus juga diakibatkan laju pergerakan masyarakat yang kini tidak bisa lagi ditahan. Sehingga penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tangerang Raya tidak mudah untuk diminimalisir.
"PSBB tetap kita lanjutkan, untuk mencegah penularan Covid-19 yang terjadi kasus impor dari DKI Jakarta karena daerah Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Raya yang sangat dinamis pergerakan masyarakatnya," jelas Zaki.
Untuk menekan penularan virus, pihaknya berencana akan melakukan pengetatan aturan bagi masyarakat. Hal itu akan segera dibahas dalam waktu dekat.
Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim menerangkan perpanjangan tersebut dilakukan khawatir tiga wilayah yang sudah masuk zona kuning kembali ke zona merah. Terlebih hasil evaluasi PSBB pekan lalu penambahan kasus cenderung dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
“Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi zona kuning kembali lagi ke zona merah karena akan sangat berat untuk penanganannya," ujarnya.
Wahidin pun rencananya akan menerapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona. Intruksi Presiden tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Abdurrahman Rabbani