Senin 10 Aug 2020 06:51 WIB

Pemkot-DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Drainase

Perda drainase menjadi payung hukum untuk pengendalian banjir di Kota Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri).
Foto: ANTARA/Eddy
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 dan persetujuan raperda menjadi peraturan daerah tentang sistem drainase.

“Penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS seharusnya dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2020, namun mengalami keterlambatan,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima pada Ahad (9/8).

Rahmat menjelaskan, keterlambatan ini dikarenakan penetapan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) provinsi yang baru dilaksanakan pada pekan keempat Juli 2020 tau tepatnya pada Jumat (24/7), yang seharusnya ditetapkan pada Juni akhir.

Peraturan daerah tentang sistem drainase merupakan inisiatif dari DPRD. Meski begitu, menurut Rahmat, Pemkot Bekasi menyambut baik selesainya perda ini yang bisa dijadikan payung hukum untuk pengendalian banjir.

Rahmat mengeklaim, perda angat bermanfaat bagi Kota Bekasi dalam menghadapi ketidakseimbangan antara kesediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air semakin meningkat.

“Serta guna mengelola sistem drainase untuk pengendalian banjir. Dalam hal ini, pemkot juga sedang mendorong tersusunnya masterplan drainase,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement