Ahad 09 Aug 2020 16:44 WIB

Ini Daftar 31 Perusahaan dan Kantor yang Tutup Sementara.

Penututupan sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kantor di Jakarta terpaksa ditutup sementara sebagai upaya menghentikan penyebaran. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di lingkungan perkantoran di ibukota semakin meluas.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan, ada 31 perusahaan/kantor yang ditutup karena terpapar Covid-19. Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan ada kesalahan administrasi dari pihaknya sehingga menyebut ada 31 kantor ditutup.

"Ada 31 kantor yang ditutup sementara. Polres Jakarta Utara tidak termasuk," ujar Andri Yansah, Kamis (6/8).

Dari 31 kantor tersebut, sambungnya, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.

Andri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI.

Dirinya mengimbau, agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja. Sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara lebih lanjut.

Adapun penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan di seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya di area di mana ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. "Kecuali, kasus positif di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi di area tersebut," terangnya.

Berikut daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:

Jakarta Pusat

1. PT. Indosat

2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan-Dirjen Perhubungan Laut)

3. Kimia Farma Budi Utomo

4. BRI KCU Tanah Abang

5. PT. Link Tone Indonesia (Gedung iNews/Okezone)

6. PT. Meindo Elang Indah

7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara

8. PT. Pegadaian

 

Jakarta Barat

1. Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat

2. PTSP Jakarta Barat

 

Jakarta Utara

1. BCA Multifinance Kelapa Gading

2. Kecamata Koja

3. PT. Dunia Expedisi Transindo

4. PT. Astra Daihatsu

 

Jakarta Timur

1. PT. Yamaha

2. PT. Puninar

3. Tip Top Rawamangun

4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor

5. PT. PP Konstruksi

6. BPKP 7. Suzuki Finance

 

Jakarta Selatan

1. BNI Life SMESCO

2. PT. BCA SCBD

3. KEB Hana Bank

 

Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:

 

Jakara Pusat

1. Proyek Graha Pertamina

 

Jakarta Barat

1. PT. FAP Agri

 

Jakarta Timur

1. PT. Wintard Jaya

 

Jakarta Selatan

1. PT. Daeyong Communication Indonesia

2. PT. Telematic Multisystem

3. PT. Kronus Indonesia

4. PT. Asiapay Technology Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement